Direktur Pelaku Penipuan Berkedok Smartkost Ditangkap
Polrestabes Surabaya menangkap seorang direktur properti PT Indo Tata Graha berinisial DH yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menjual property Smartkost di Mulyosari.
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ambuka Yudha Hadi mengatakan, demi menggaet korbanya, pelaku menawarkan property tersebut melalui selebaran serta online.
Akan tetapi, kata Ambuka, setelah para korbanya tertarik dan memberikan beberapa uang. Mereka baru menyadari bahwa smartkost yang ditawarkan belum dibangun oleh perusahaan.
Dari hasil penyelidikan, ternyata PT Indo Tata Graha belum menyelesaikan pembelian tanah dari pemilik sebelumnya. Sehingga tanah yang akan dibangun tersebut belum sah menjadi milik perusahaan.
"Kerugian cukup besar, kerugian sampai 11 Miliar, katanya untuk membebaskan tanah yang akan dibangun untuk Smartkost,” kata Ambuka, di Mapolrestabes Surabaya, Rabu, 2 Juni 2021.
Ambuka mengungkapkan, hingga sekarang korban yang sudah dimintai keterangan ada 11 orang. Namun, hal ini tidak menutup kemungkinan bertambahnya para pembeli yang tertipu.
"Sebelumnya memang ia bangun perumahan akan tetapi ketika dia menawarkan Smartkos daerah mulyasari ini tidak sesuai dengan yang ia janjikan dan diharapkan korban," ucapnya.
Sementara itu, tersangka, DH mengatakan bahwa uang Rp 11 miliar tersebut digunakan untuk pembebasam tanah, sisanya untuk pengurukan, operasional proyek membayar karyawan hingga perizinan.
"Kami dalam posisi ini sebenarnya juga korban karena tanah yang kami beli dengan skema bayar termin itu ternyata bermasalah sampai akhirnya pembuatan sertifikat terkendala, akhirnya pemilik (tanah) kemudian menggugat," kata DH.
Tersangka direktur properti ini dijerat pasal 372 KUHP tentang penipuan dan 378 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman 4 tahun penjara.
Advertisement