Direktur Pabrik Baja Pengemplang Pajak Ditahan Kejari Mojokerto
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menerima pelimpahan tersangka tindak pidana perpajakan dari petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II, pada Rabu 7 Desember 2022, kemarin.
Tersangka diketahui berinisial RW 43 tahun, warga Sukolilo, Surabaya. Ia merupakan direktur PT Sinar Pembangunan Abadi (SPA), perusahaan yang memproduksi baja (steel rolling) dengan bahan baku besi rongsokan yang diolah menjadi besi beton polos dan besi beton ulir dengan merk WSC sejak tahun 2007.
Kasi Pidsus Kejari Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, mengatakan, RW diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yakni dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut yang dapat menimbulkan kerugian kepada pendapatan negara.
Tindak pidana tersebut terjadi di Jalan Raya Perning Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto yang merupakan lokasi kantor PT SPA dan dilakukan dalam kurun waktu tahun pajak 2013 untuk pajak pertambahan nilai (PPN).
"Ia tidak menyetorkan masa pajak bulan Januari 2013 hingga Febuari 2013 dan Mei 2013 hingga Desember 2013," kata Rizky, Kamis 8 Desember 2022.
PT SPA terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto. Akibat perbuatan tersangka RW tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2,5 miliar.
Modus operandi yang dilakukan, PT SPA melakukan transaksi penjualan besi beton yang merupakan penyerahan yang terutang PPN kepada PT MJM dan PT WKI. Atas penyerahan tersebut, tidak seluruhnya diterbitkan faktur pajak dan dilaporkan dalam SPT masa PPN masa pajak Januari sedang Februari 2013 dan Mei hingga Desember 2013 oleh PT SPA sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di sektor PPN.
"Pelaku seharusnya membayar PPN, nilai 10 persen dari harga jual. Modusnya pelaku tidak memungut PPN. PPN bisa dibebankan kepada penjual, tapi dia tidak pernah membuatkan faktur PPN. Selama periode itu tak pernah dibayar PPN dari penjualan baja," tegasnya.
Rizky menambahkan, kasus ini ditangani Dirjen Pajak Kanwil Jatim II Sidoarjo, atas temuan mereka sendiri. Penyidikan dilakukan sejak 2020 lalu. Namun ia ditetapkan sebagai tersangka pada bulan September 2021.
Lamanya proses penyelidik dalam kasus tidak pidana di bidang perpajakan ini karena saat itu tersangka diberikan kesempatan oleh penyidik untuk membayar pajak yang tidak dibayarkan. Namun saat proses penyelidikan itu tersangka justru kabur.
"Dalam proses penyidikan sudah dilakukan upaya persuasif juga. Pelaku dipanggil sejak 2021 tidak pernah datang alias kabur. Akhirnya ditangkap dan ditahan 1 November 2022," tambahnya.
Kasus tidak pidana di bidang perpajakan yang dilimpahkan ke Kejari Mojokerto ini sudah pada tahap penyiapan dakwaan. Tidak lama lagi Jaksa melimpahkan ke PN Mojokerto untuk disidangkan.
Perbuatan tersangka melanggar pasal 39 ayat (1) huruf d atau kedua pasal 39 ayat (1) huruf i UU nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 6 th 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 7 th 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
"Saat ini tersangka ditahan di Lapas Mojokerto selama 20 hari," tandasnya.