Direktorat SDM Ditjendikti Kemendikbudristek Digoyang Isu Korupsi
Pandemi Covid-19 yang menjadi bencana secara global berdampak pada semua lini aspek, salah satunya ekonomi. Masyarakat yang saat ini sedang menghadapi krisis ekonomi dihadapkan dengan kasus korupsi oknum pemerintahan.
Oknum tindak korupsi penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara kali ini muncul di Direktorat Sumber Daya, Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kemdikbudristek.
Bermula dari laporan berupa aduan masyarakat melalui aplikasi online “LAPOR” bahwa telah terjadi tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara oleh oknum berinisial DT yang menjabat sebagai PPK dan SM yang menjabat sebagai BPP. Inspektur Jenderal Kemdikbudristek telah memberikan tugas kepada bagian investigasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut pengaduan tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi Itjen Kemdikbudristek, telah ditemukan antara lain tindak pemalsuan data berupa invoice hotel, dan pemalsuan data Tim Ahli yang berasal dari Universitas Gunadharma, serta penyalahgunaan honor narasumber kegiatan. Total kerugian sebanyak lebih dari 2 Miliyar Rupiah.
Tindak korupsi yang dilakukan oleh DT dan SM telah berlangsung sepanjang tahun 2021 hingga awal 2022. DT dan SM yang sudah lama menjabat sebagai pengelola keuangan, menyalahgunakan pengetahuannya untuk memperkaya diri sendiri.
Itjen juga sudah melakukan konfirmasi kepada pihak Rektorat Universitas Gunadharma, terkait nama-nama yang dilibatkan sebagai Tim Ahli yang terdapat pada kuitansi pembayaran honor narasumber, ternyata bukanlah berasal dari civitas Universitas Gunadharma dan pihak universitas sama sekali tidak tahu menahu informasi tentang nama-nama tim ahli tersebut.
Pihak Rektorat Universitas Gunadharma sangat menyayangkan tindak korupsi yang secara sengaja telah membawa nama kampusnya, dan berharap tidak memberikan dampak buruk bagi nama baik almamater kampusnya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan Itjen, pelaku korupsi telah mengakui keuntungan yang didapat sudah dibelikan menjadi 2 unit mobil yang dipergunakannya untuk keperluan pribadi.
Sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pada pasal 87 ayat (4) UU tersebut, setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tak hormat.
Bukti-bukti terkait tindak korupsi yang dilakukan oleh DT dan SM serta hasil investigasi Itjen telah dilaporkan kepada Direktur Sumber Daya selaku pimpinan langsung para pelaku, Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, serta Biro Hukum dan Organisasi Kemdikbudristek untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
Namun sangat disayangkan semenjak kasus tindak korupsi ini terungkap belum ada tindakan dari Instansi terhadap para pelaku tersebut. Diketahui, DT dan SM sekarang sedang melakukan studi S3 dan masih menjabat hingga sekarang. Sementara itu, Kemdikbudristek belum memberikan konfirmasi terkait dugaan korupsi ini.