Direksi Bahana Line Mangkir dari Panggilan Polda Jatim
Dua orang petinggi PT Bahana Line mangkir dari pemanggilan penyidik Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Rabu 16 November 2022, kaitannya dalam penyidikan kasus penggelapan BBM.
Sedianya, kedua anggota manajemen PT Bahana Line, masing-masing berinisial TR, purchasing manager, dan AAH, direktur, itu hendak diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam proses penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan BBM untuk kapal PT Meratus Line.
Seorang sumber yang mengetahui detail penanganan perkara tersebut mengatakan TR dan AAH tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim tanpa pemberitahuan.
“Padahal dua orang itu sebenarnya jadwal pemeriksaannya 11 November lalu. Tapi mengajukan penundaan untuk diperiksa kemarin, Rabu, 16 November 2022. Sudah dipenuhi penundaan ternyata mangkir juga,” ujar sumber yang tidak bersedia disebut identitasnya itu kepada wartawan, Kamis 17 November 2022.
Penyidik akan segera melayangkan panggilan kedua, ujarnya, dan kemungkinan akan disertai upaya paksa karena sebenarnya sudah terjadi penundaan pada panggilan pertama.
Dikonfirmasi terkait mangkirnya petinggi PT Bahana Line dari pemeriksaan penyidik, Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto tidak bersedia berkomentar. Begitu juga Direskrimum Kombes Pol. Totok Suharyanto.
Sebelumnya, baik Dirmanto maupun Totok mengonfirmasi jadwal pemeriksaan kedua petinggi PT Bahana Line meski menolak membeberkan detail perkaranya. Keduanya beralasan, pemeriksaan pada tahap awal baru masalah teknis saja.
Diberitakan sebelumnya, TR dan AAH dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik pada Rabu 16 November 2022) menyusul keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Ditreskrimum Polda Jatim terkait lanjutan kasus dugaan penggelepan BBM untuk kapal PT Meratus Line.
Dalam sprindik itu, penyidik tidak hanya menggunakan pasal penipuan dan penggelapan, namun juga mengaitkan dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang keturut sertaan atau memberikan fasilitas dalam sebuah tindak pidana. Selain itu juga Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Keluarnya Sprindik baru itu, pengembangan perkara yang kini sudah P21 dalam kasus penggelapan BBM untuk PT Meratus Line itu penting guna mengungkap ada tidaknya keterlibatan manajemen PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line dalam penggelapan pasokan BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line.
Selama ini, sejak penanganan perkara pertama yang telah menjerat 17 orang sebagai tersangka pengggelapan BBM, pihak Polda Jatim terkesan tidak terbuka dalam penanganannya, meski menyangkut isu penyalahgunaan BBM atau BBM ilegal dalam jumlah besar yang telah dinyatakan sebagai salah satu kasus atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sementara itu PT Meratus Line menegaskan dugaan adanya ‘fraud’ yang dilakukan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, sehingga penggelapan itu bisa terjadi selama bertahun-tahun lamanya.
Kronologi kasus
Kasus ini berawal dari adanya laporan internal di PT Meratus Line tentang adanya pencurian pasokan BBM untuk kapal-kapal perusahaan pelayaran kargo terbesar itu. Laporan itu masuk pada September 2021 yang segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan audit internal.
Kepala Urusan Legal PT Meratus Line Donny Wibisono menuturkan pada konferensi pers Agustus lalu bahwa sasaran pencurian (penipuan dan penggelapan) adalah pasokan BBM yang dikirim oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.
Menurut Donny, modus penggelapan adalah dengan tidak mengisikan seluruh pesanan BBM berdasarkan purchase order (PO) yang telah dikirimkan sebelumnya. Misalnya, PT Meratus Line memesan 100 kilo liter untuk satu kapalnya namun hanya 80 kilo liter yang secara faktual diisikan ke kapal.
PT Meratus Line menanggung kerugian besar, ujarnya, lantaran tetap harus membayar penuh sesuai PO kepada kedua perusahaan pemasok BBM.
Setelah mengantongi cukup bukti, PT Meratus Line melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim, 9 Februari 2022. Sebanyak 17 tersangka yang terdiri dari pegawai PT Bahana Line, PT Bahana Ocean Line, pihak ketiga serta PT Meratus Line ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi sudah melaksanakan proses tahap 2 atau menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut kepada kejaksaan pada 1 November 2022 lalu.
Selama proses penyidikan dan penyidikan, pemilik dan jajaran direksi PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line juga telah diperiksa oleh penyidik.
Beberapa di antara mereka yang telah diperiksa sebagai saksi adalah pemilik dengan inisial FS. Selain itu, juga sejumlah petinggi dan direksi PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, yaitu HS, RT, ST, dan AAH.
Latar belakang kasus
Seperti diketahui, atas dugaan terjadinya penipuan dan penggelapan pasokan BBM tersebut, PT Meratus Line memutuskan menunda pembayaran tagihan yang dikirim PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line untuk pasokan BBM akhir Desember 2021 hingga akhir Januari 2022. Alasan Meratus, perkara penipuan dan penggelapan harus dituntaskan dulu secara hukum.
Namun keputusan itu ditanggapi dengan pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Surabaya pada April 2022. Hal itu dilakukan tidak lama setelah PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line mengirimkan dua somasi ke PT Meratus Line.
Proses PKPU sudah mendekati akhir, di mana mayoritas kreditur telah memberikan persetujuan pada proposal perdamaian yang diajukan PT Meratus Line. Meskipun, PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line yang saling terafiliasi itu menolak proposal tersebut.
Di sisi lain, PT Meratus Line menggugat perdata (wanprestasi) PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line selaku pemasok BBM untuk kapal-kapalnya. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 10 Mei 2022.
Kuasa hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya menyebut salah satu materi gugatan adalah dugaan tidak dilaksanakannya prosedur pengisian BBM yang benar oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean sehingga mengakibatkan kerugian pada PT Meratus Line.
Hal direspons PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line dengan menggugat balik pada perkara yang sama (gugatan rekonvensi) pada 9 Agustus 2022 terhadap PT Meratus Line, di mana penggugat menuntut denda dalam bentuk bunga moratoir sebesar 2 persen dari total tagihan.