Diputus Sepihak, Sung Jae-Sik Gugat Elang Pacific ke Pengadilan
Pelatih asing asal Korea Selatan, Sung Jae-Sik mengadukan mantan timnya Elang Pacific Caesar Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait pemutusan kontrak kerja sepihak yang dilakukan manajemen klub.
Di mana, gugatan tersebut sudah diterima oleh PN Surabaya dengan nomor 683/Pdt.G/2023/PN Sby.
Song mengatakan, bahwa dirinya diperlakukan tidak adil karena tindakan pemutusan sepihak sejak Maret 2023 lalu saat kompetisi IBL 2023 di tengah jalan. Ia menyesalkan pemutusan itu tidak sesuai dengan fakta yang ada terkait pengunduran diri Sung.
Bahkan, sejak Maret hingga kini Song mengaku tidak menerima surat resmi pemutusan kontrak dari manajemen. Yang ada ia hanya menerima surat berisikan persetujuan dari manajemen tentang pengunduran dirinya.
"Saya tidak pernah menyampaikan permohonan pengunduran diri," aku Sung saat ditemui di Surabaya, Senin, 17 Juli 2023.
Lebih ia sesalkan lagi, dia menilai manajemen tim tidak sesuai dengan kesepakatan kontrak. Di dalam kontrak disebutkan ia akan dikontrak selama tiga tahun, namun apabila ada pemutusan kontrak sepihak, maka manajemen wajib membayar gaji sesuai dengan sisa kontrak.
"Gaji saya juga sudah berhenti sejak April, sampai sekarang tidak dibayar, kemudian fasilitas apartemen dan mobil saya bayar sendiri," ungkap pelatih yang fasih berbahasa Indonesia itu.
Ia mengaku, beberapa kali sudah saling berbalas surat dengan manajemen tim. Hanya saja, jalur tersebut tak memuaskan hatinya dan memaksanya untuk menempuh jalur hukum.
Sesuai aturan, maka tersisa 27 bulan dengan upah per bulannya yakni 2.300 dolar AS yang harus dibayarkan oleh manajemen. Dengan gugatan ini, ia berharap manajemen dapat memenuhi kewajibannya sesuai kontrak yang sudah disepakati bersama.
Advertisement