Diputus Istri Teman, Sopir Ayam di Mojokerto Sebar Video Porno
Akibat ulahnya, sopir truk ayam berinisial MA 31 tahun warga Desa/Kecamatan Ngoro, Mojokerto, saat ini harus mendekam di ruang tahanan Polres Mojokerto. Ia berurusan dengan hukum lantaran menyebarkan video tak senonoh ketika berhubungan intim dengan istri temannya sendiri.
MA nekat menyebarkan video porno dengan wanita berinisial DE istri rekan kerja sesama sopir truk ayam karena sakit hati setelah diputus. Sehingga MA yang diketahui masih berstatus bujangan itu nekat merusak rumah tangga korban.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan, hubungan terlarang MA dan DE sudah berjalan sekitar satu tahun. Wanita berusia 33 tahun itu tahu jika MA adalah rekan kerja suaminya sesama sopir truk ayam.
"Pelaku dengan korban tinggal satu Desa di Ngoro," kata Gondam kepada wartawan, Senin 17 April 2023.
Meski begitu perselingkuhan MA dengan DE berjalan mulus. Hampir setiap bulan mereka nekat berhubungan suami istri. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan di villa Tretes, Prigen, Pasuruan dan di rumah temannya di Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.
DE akhirnya menghentikan perselingkuhan dengan teman suaminya setelah sekitar satu tahun berjalan. Hal itu membuat MA sakit hati karena terlanjur cinta dengan istri rekan kerjanya.
Sakit hati MA pun membuat dia nekat merusak rumah tangga DE dengan korban. Tersangka mengirim rekaman video ketika berhubungan intim dengan DE dan foto telanjang DE kepada suaminya. Bahkan tersangka juga mengirim konten porno serupa kepada adik dan anak korban.
Menurut Gondam, dari hasil pemeriksaan, diketahui jika motif menyebar video mesum karena sakit hati diputus istri temannya. "Jadi, motif pelaku membuat dan menyebarkan video porno karena tidak terima diputuskan oleh istri korban. Sehingga ingin merusak rumah tangga mereka," tegas Gondam.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah suami DE melapor ke polisi. Tersangka ditangkap tim dari Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto di Balongbendo, Sidoarjo saat mengirim ayam, Jumat 17 Maret 2023, sekitar pukul 15.00 WIB.
Akibat perbuatannya, MA harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Sopir truk ayam ini dijerat dengan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.
DE juga ditetapkan sebagai tersangka meskipun tidak ditahan. Ia dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang Perzinaan. "Pelaku perempuan kami kenakan pasal perzinaan, tapi tidak kami tahan," tandas Gondam.
Advertisement