Dipulangkan dari Suriah, Begini Nasib 47 Pekerja Migran Ilegal
Kedutaan Besar RI (KBRI) Damaskus kembali memulangkan WNI dari Suriah yang merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural dalam repatriasi gelombang keempat, Rabu 26 Agustus 2020. Dalam repatriasi WNI kali ini, sebanyak 47 orang berhasil dipulangkan.
Seperti repatriasi sebelumnya, seluruh WNI yang dipulangkan kali ini adalah PMI korban pemberangkatan non-prosedural oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"KBRI telah menyelesaikan kasus dan permasalahan para WNI tersebut serta melakukan tes PCR kepada para WNI sebagai bentuk pencegahan COVID-19," ungkap Sekretaris III Pelaksana Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya KBRI Damaskus, Ivory Kraska, dalam keterangan resmi Kementerian Luar Negeri, Kamis, 27 Agustus 2020.
Menurut Ivory, keberhasilan repatriasi tak lepas dari kerja sama dengan KBRI Beirut dan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri.
"Repatriasi kali ini penuh tantangan akibat wabah global COVID-19, antara lain penutupan perbatasan Suriah dan Lebanon, serta ketersediaan penerbangan yang sangat terbatas," tuturnya.
Dikatakan juga, meskipun pemerintah Indonesia telah menetapkan moratorium atau penghentian pengiriman PMI ke seluruh negara di kawasan Timur Tengah sejak tahun 2015, jumlah PMI non-prosedural yang dikirim ke Suriah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di Indonesia masih terus bertambah.
"Seluruh PMI yang bekerja di Suriah merupakan PMI non-prosedural yang diiming-imingi untuk bekerja di negara Timur Tengah lainnya dengan disertai insentif / uang fit dan gaji yang besar," ujar Ivory.
"KBRI Damaskus untuk kesekian kalinya mengingatkan kepada semua pihak yang terkait dengan pemberangkatan PMI ke luar negeri untuk dapat menaati segala peraturan dan ketentuan yang diberlakukan Pemerintah Indonesia, dan tidak melakukan pengiriman secara non-prosedural atau melanggar peraturan yang berlaku," tutur Ivory.