Diprotes Peletnya Gagal, Motif Pria di Malang Mutilasi Korban
Satreskrim Polresta Malang Kota mulai mengidentifikasi motif penyebab pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh tersangka Abdul Rahman. Terduga pelaku membunuh dan memutilasi korbannya bernama Adrian Prawono.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan kepolisian, tersangka dan korban ini memulai perkenalan melalui aplikasi dating apps yaitu tinder. Dari perkenalan ini korban merasa tertarik untuk memakai jasa pelet dari tersangka. Kebetulan korban sedang menyukai seseorang.
Kemudian antara korban dengan tersangka bertemu di tempat praktik di kos-kosan Jalan Sawojajar, Gang 13 A, Kota Malang, Jawa Timur. Berjalan beberapa bulan, pelet dari tersangka ini dirasa tidak mempan oleh korban. Sebab, perempuan yang disukainya tidak juga didapat.
“Setelah beberapa kemudian korban kembali lagi ke pelaku menyampaikan bahwasanya tidak berhasil dan tersangka merasa tersinggung,” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto pada Senin 8 Januari 2023.
Merasa guna-guna dari tersangka ini tidak ampuh, korban lalu mengeluarkan kata-kata yang dianggap kasar sehingga menimbulkan emosi antara kedua belah pihak. Dari adu mulut lalu dilanjutkan oleh adu fisik di antara keduanya.
“Tersangka kemudian mengambil celurit yang ada di bawah meja dan dibacokkan ke lehernya korban sebanyak dua kali sehingga korban roboh meregang nyawa,” katanya.
Setelah membunuh korbannya kata Danang, keesokan harinya tersangka membeli pisau potong lalu memutilasi tubuh korbannya menjadi sembilan bagian. Mulai dari bagian kepala telapak tangan hingga telapak kaki.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun dan maksimal pidana seumur hidup.