Diprotes, DLH Kota Malang Hentikan Proyek Pulau Taman Kayutangan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menghentikan sementara waktu proyek pulau taman di koridor Kayutangan Heritage. Ada dua titik pengerjaan proyek pulau taman, yaitu di depan Kantor PLN dan Simpang Rajabali.
Penghentian sementara proyek tersebut disebabkan karena adanya protes dari salah satu elemen masyarakat, salah satunya adalah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang.
Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya mengatakan, bahwa proyek ini bakal dilanjutkan setelah ada hasil kesepakatan dari berbagai pihak dalam rapat koordinasi.
"Sementara kami hentikan dulu sampai ada hasil secara kesepakatan muncul dalam rapat koordinasi," ujarnya pada Rabu, 6 Desember 2023.
Rapat koordinasi ini melibatkan berbagai pihak, seperti forum LLAJ, TACB, warga sekitar, TNI/Polri hingga elemen masyarakat lainnya. Salah satu yang menjadi sorotan adalah terkait pembangunan pulau taman di wilayah jam kota peninggalan Belanda, yaitu Stadsklok.
"Jam Stadsklok itu memang dari bahasa yang tersampaikan dengan di luar berbeda, DLH dianggap membongkar. Tapi secara garis besar sifatnya restorasi,” katanya.
Perbedaan pandangan inilah yang nanti dibahas saat rapat koordinasi dilakukan pada Kamis, 7 September 2023, besok. Stadsklok ini juga sudah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Wali Kota Malang Nomor:188.45/338/37.73.112/2021 tentang Penetapan Stadsklok Wingkel Complex Lux sebagai Struktur Cagar Budaya.
“Kesepakatan dengan TACB itu untuk mengembalikan Stadsklok sebagaimana penataan di awal penetapan cagar budaya. Maka kami juga melakukan koordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Jawa Timur,” ujarnya.