Dipotong Taspen, Sri Mulyani Sebut Pensiunan Justru Dibayar APBN
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan jika dana pensiunan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri hingga kini dibayar oleh APBN. Sedangkan potongan gaji mereka sebelumnya dikelola Taspen dan Asabri. Hal itu membuat APBN terbebani senilai Rp 2.800 triliun.
Pensiunan ASN
Sri Mulyani memaparkan rencana untuk melakukan reformasi skema pembayaran pensiun. Sebab, berdasar skema yang ada, beban gaji pensiunan hingga kini dibayarkan oleh APBN.
Sedangkan, besaran pensiun sendiri terdiri dari sejumlah komponen. Antara lain hasil iuran 4,75 persen dari gaji PNS yang dikumpulkan di PT Taspen dan ditambah dana dari APBN. Sementara pensiunan TNI dan Polri juga menggunakan skema serupa, namun uang dikelola oleh PT Asabri.
Sri Mulyani lantas melanjutkan, realisasi pembayaran pensiunan justru dibebankan kepada APBN seluruhnya. Hal ini menyebabkan APBN terbebani dalam jangka panjang. Beban akan tetap ada bahkan jika pegawai pensiun sudah meninggal, sebab pensiunan akan diterima anak hingga usia tertentu, dan istrinya.
"Yang terjadi sekarang, ASN, TNI, POLRI memang mengumpulkan dana pensiun di Taspen dan Asabri namun untuk pensiunnya mereka enggak pernah membayarkan, tetapi yang membayarkan APBN penuh," katanya dikutip dari kompas.com, Rabu 24 Agustus 2022.
Besaran dana yang sebesar Rp 2.800 triliun itu, terdiri dari pensiunan PNS pemerintah pusat sebesar Rp 900 triliun dan pemerintah daerah Rp 1.900 triliun.
Skema Baru
Guna meringankan beban APBN ini, Sri Mulyani meminta dukungan dari DPR atas undang-undang reformasi skema pensiunan baru sebagai landasan hukum.
Sebab, hingga saat ini, Sri Mulyani menyebut jika Indonesia belum memiliki undang-undang pensiun.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melempar wacana untuk menerapkan skema fully funded ketika pembayaran pensiunan PNS.
Skema ini akan mengganti yang telah ada saat ini. Di mana pembayaran pensiun akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah, sebagai pemberi kerja. Sehingga, beban pensiunan tidak lagi ditanggung sepenuhnya oleh APBN. Namun skema ini masih akan dibaha lebih lanjut di Kementerian Keuangan.
Advertisement