Diposting sebagai Pelakor di FB, Janda Lapor Polisi
Dituding sebagai perebut lelaki orang (pelakor) melalui Facebook (FB), membuat Dian Martha, 39 tahun, warga Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo meradang. Ia pun melaporkan akun FB Alysa Putry Yanty ke Mapolresta Probolinggo, Kamis sore, 5 September 2019.
Dian, janda dua anak ini mengatakan, dirinya merasa dicemarkan melalui FB oleh pemilik akun FB yang tidak ia kenal. “Tuduhan itu tidak benar, nama saya dicemarkan melalui media sosial. Karena itu kasus ini saya laporkan polisi,” katanya.
Dalam postingan itu, kata Dian, akun FB Alysa Putry Yanty menuding dirinya telah merebut suaminya. Di postingan itu ada terpampang foto Dian dan seorang laki-laki atau foto suami Putry.
Postingan itu berbunyi, “Wanita nih istri muda suamiku, mohon infonya ya siapa yg knal wanita nie tolong inbok saya, karena suami saya di buat bodoh wanita nie, rumah nie tempat singgah mereka".
Dian menganggap, postingan seperti itu jelas mencemarkan nama baik. “Yang bersangkutan mencemarkan nama baik saya via media sosial atau melanggar Undang-Undang ITE,” katanya.
Disinggung apakah kenal dengan lelaki pada postingan FB, Dian mengaku, mengenal. Dikatakan lelaki tersebut suami Alysa, yang dikenalnya dari seorang teman.
“Saya mengenal lekali itu melalui teman saya. Lelaki itu pernah ke warung saya. Kebetulan saya berjualan kopi di Jalan Thamrin,” katanya. Namun Dian sebatas kenal sebagai pelanggan warung.
Diakui, lelaki itu sempat mengajak Dian keluar (kencan). “Tetapi ajakan itu saya tolak,” katanya.
Dian mengaku, sudah mengklarifikasi soal tuduhan dirinya sebagai pelakor. “Tetapi pemilik akun itu malah menantang saya. Ya sudah kasus ini saya laporkan ke polisi,” ujarnya.
Sementara itu Kanit IV Reskrim Polres Probolinggo Kota (Polresta), Iptu Joko membenarkan, telah menerima pengaduan Dian. Pengaduan Dian secara lisan sudah diterima tetapi belum dicatat karena sebatas (pengaduan) lisan.
“Yang jelas, kami menunggu surat laporan dari pelapor (Dian, Red.), hal itu sebagai dasar melakukan upaya proses hukum,” kata Iptu Joko.
Kasus ini termasuk delik aduan. Sehingga polisi baru bergerak setelah ada pihak melapor dan merasa dirugikan. “Kasus ini diduga termasuk pelanggaran undang-undang ITE,” katanya.