Dipolisikan Tipu Rp5 M, Motivator Mario Teguh Muncul Lewat Somasi
Motivator ternama Sis Maryono Teguh alias Mario Teguh dan istrinya, diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp5 miliar. Mereka dilaporkan oleh Sunyoto Indra Prayitno melalui kuasa hukumnya Djamaluddin Koedoeboen ke Polda Metro Jaya, pada 19 Juni 2023.
Laporan teregister LP/3505/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Djamaludin Koedoeboen menjelaskan, kasus bermula karena kliennya telah mengeluarkan sejumlah uang untuk mengontrak Mario Teguh sebagai duta merek (brand ambassador) untuk mempromosikan produk perawatan kulit atau skin care. Namun, menurut Djamaludin Koedoeboen, Mario Teguh tidak menepati janjinya.
Dalam laporan polisi tersebut Mario dan istrinya disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Somasi Mario Teguh
Merasa tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan, Mario Teguh melalui tim kuasa hukumnya, Lukman Baharuddin Partnership, melayangkan somasi. "Terhadap perbuatan pemberitaan yang tidak benar, memberikan keterangan palsu dan/atau berita bohong, Kami telah melayangkan Surat Peringatan/ Teguran Keras (Somasi)," tulis tim kuasa hukum Mario Teguh dalam press release yang diunggah di akun Instagram Mario Teguh, Sabtu 15 Juli 2023.
Pihak Mario Teguh meminta pelapor meminta maaf. Batas waktunya sampai Kamis, 20 Juli 2023. "Agar yang bersangkutan melakukan permintaan maaf kepada Klien Kami dan juga masyarakat dan/atau publik selambat-lambatnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 pukul 16.00 WIB," sambungnya.
Pihak Mario Teguh dan istri membantah menandatangani surat perjanjian kerja sama atau MoU apalagi berjanji menjadi brand ambassador produk skin care tersebut. Mereka juga membantah sudah menerima pembayaran sebesar Rp5 miliar.
"Klien Kami tidak pernah menandatangani Perjanjian Kerjasama dan/atau Memorandum of Understanding dengan yang bersangkutan, Klien Kami tidak pernah menyatakan apalagi berjanji menjadi Brand Ambassador produk yang bersangkutan, serta tidak pernah menerima uang senilai Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dari yang bersangkutan," tegas tim kuasa hukum Mario Teguh.