Dipicu Warisan, Anak Gugat Ibu Kandung
Merasa hak warisnya diputus sehingga tidak mendapatkan warisan, seorang anak menggugat ibu kandung dan dua saudara kandung ke pengadilan. Sidang perdata gugatan perdata itu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo, Rabu, 7 Agustus 2019.
Anette Sugiharto, 40 tahun, warga Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo menggugat ibu kandung, Melania Anggraeny, 68 tahun, kakaknya Julius Sugiharto, 42 tahun, dan adiknya, Trifena Sugiharto, 36 tahun.
Selain tiga tergugat (Tergugat I, II, dan III) tersebut, Anette juga menggugat Notaris Dwiana Juliastutik, yang membuat Akte Keterangan Waris. Gugatan juga dialamatkan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Probolinggo yang menerbitkan sertifikat.
Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Huna menceritakan, kasus ini bermula Eddy Widodo Sugiharto meninggal dunia pada 22 Juli 2002 silam. Eddy meninggalkan tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 732 atas namanya seluas 984 meter persegi di Jalan WR Supratman, Kota Probolinggo.
Melania, Julius, dan Trifena selaku ahli waris kemudian menemui Notaris Dwiana yang berkantor di Jalan dr Soetomo untuk dibuatkan Akta Keterangan Waris pada 10 Juni 2011 lalu. Berbekal Akta Keterangan Waris itu, SHGB Nomor 732 dibaliknamakan ke Badan Pertanahan Nasional sehingga menjadi SHGB Nomor 1055.
Dalam Akta Keterangan Waris nama penggugat (Anette) tidak termasuk ahli waris. Sehingga Anette pun tidak mendapatkan hak waris atas tanah 984 meter persegi itu.
"Karena nama penggugat dalam SHGB tidak dimasukkan sehingga menjadi alasan ia menggugat di pengadilan,” kata Huna. Penasihan hukum pun mendesak agar hakim mengabulkan gugatan penggugat agar dimasukkan dalam ahli waris yang sah.
Mengapa Anette sampai tidak dimasukkan sebagai ahli waris? SW Djando, penasihan hukum tiga tergugat mengaku punya alasan kuat. “Ada pernyataan tertulis yang menyatakan, penggugat menolak dimasukkan sebagai ahli waris,” katanya.
Namun Djando berharap, masalah ini segera ada titik temu. "Kita ikuti saja persidangan berikutnya,” katanya.
Sidang gugatan perdata itu dipimpin hakim ketua, Eva Rina Sihombing. “Sidang dilanjutkan dengan mediasi kedua belah pihak,” ujarnya.
Dalam sidang perdana itu hanya tampak penggugat didampingi kuasa hukumnya, Huna. Sementara tergugat I, II, III tidak datang dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Djando.
Juga tidak tampak hadir Notaris Dwiana dan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kota Probolinggo yang termasuk turut tergugat. (isa)