Dipicu Tik Tok Mesra Berujung Pembunuhan
Diduga dipicu video mesra melalui media sosial (medsos) Tik Tok, Novan Syahroni, 26 tahun, pemuda asal Desa Tunggakcerme, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo tewas dibunuh. Pelaku pembunuhan, AM, 34 tahun, warga Desa Tempuran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo kini ditahan di Mapolres Probolinggo Kota (Mapolresta).
“Ya, ada dugaan pembunuhan ini bermotif asmara terlarang. Pelaku mengaku nekat membunuh karena mantan istrinya diselingkuhi,” kata Kasat Reskrim Polresta, AKP Heri Sugiono, Senin, 12 April 2021.
Cinta terlarang itu diketahui pelaku melalui video Tik Tok. Video itu menampilkan adegan mesra Novan Syahroni dengan US, mantan istri AM.
AM menduga, adegan mesra itu terjadi ketika US masih menjadi istrinya. Belakangan, AM dengan US memang bercerai.
AM yang sudah memendam dendam akhirnya secara tidak sengaja bertemu di jalan, Minggu, 11 April 2021. “AM yang sehari-hari mencari madu klanceng itu spontan menganiaya Novan dengan celurit yang dibawanya,” kata Heri.
Akibat penganiayaan itu, Novan, yang sehari-hari bekerja sebagai kusir delman tewas dengan luka bacokan pada sekujur tubuhnya. Berselang sehari, polisi menangkap AM di rumahnya.
Kasat Reskrim menambahkan, perselingkungan US dengan Novan terjadi ketika US masih menjadi istri sah AM. Kedua insan ini bahkan merekam adegan mesra (perselingkuhan) itu melalui pesawat handphone (HP).
Belakangan, hubungan US dengan AM retak. Sisi lain, Novan yang sebelumnya mesra dengan US justru dijodohkan dengan perempuan lain oleh keluarganya.
Diduga kecewa berat, US kemudian menyebarkan rekaman video mesra dengan Novan itu melalui medsos Tik Tok. “Pelaku (AM) akhirnya mengetahui video Tik Tok yang menayangkan mantan istrinya itu bersama Novan,” kata AKP Heri.
Akhirnya terkuak, gara-gara Tik Tok mesra itu nyawa Novan melayang. Jasad Novan ditemukan tewas bersimbah darah di jalan setapak di Desa Tunggakcerme, Minggu petang, 11 April 2021.
Yang jelas, AM kini dijerat pasal 338 juncto pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa seseorang. “Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Advertisement