Cemburu, Pria Bubutan Tega Habisi Nyawa Kekasih di Hotel Mewah Jalan Tunjungan
Peristiwa pembunuhan terjadi di salah satu hotel bintang lima di Jalan Tunjungan, Surabaya. Adapun pelakunya adalah MI,25, yang dikabarkan tega membunuh kekasihnya, MA,24, pada Kamis 16 Januari 2025 dini hari.
Kapolsek Genteng AKP Grandika Indera Waspada menjelaskan, kronologi peristiwa tersebut bermula ketika MI mengajak kekasihnya tersebut untuk berjumpa di Surabaya pada Rabu 15 Januari 2025 malam.
"Ketika itu, korban sedang di Malang kemudian datang ke Surabaya menggunakan kereta api dan dijemput oleh tersangka di Stasiun Gubeng. Alasan MI mengajak MA bertemu untuk membahas masalah hubungan mereka," ungkap Grandika.
Dirinya mengungkapkan, MI dan MA telah berencana untuk melaksanakan pernikahan pada Desember tahun lalu. Namun, tak terealisasikan karena korban diketahui masih berkomunikasi dengan mantan kekasihnya.
"Mereka pertama kali ketemu (kenalan) lewat aplikasi kencan, sempat serius dan mau menikah di bulan Desember, tapi ternyata batal. Alasannya karena korban masih menjalin komunikasi dengan mantan," kata Grandika.
Sesudah keduanya masuk ke dalam kamar hotel, MI mengaku korban masih terus membahas mantannya. Hal tersebut membuat pelaku cemburu lalu emosi. Pertengkaran hebat pun tak bisa dihindarkan. Selang beberapa waktu bertengkar, MI pun gelap mata dan langsung mencekik leher wanita asal Lumajang itu hingga nyawanya melayang.
"Korban masih menjalin hubungan dengan mantannya, mungkin bahas masa lalu kemudian terpancing. Akhirnya, pelaku gelap mata terus melakukan pencekikan," tuturnya.
Grandika menjelaskan, setelah dicekik dalam waktu yang cukup lama, korban mulai lemas dan kehilangan kesadaran. Korban kemudian meninggal dengan posisi di lantai, depan kasur kamar hotel tersebut.
Awalnya, pelaku mengira MA hanya pingsan saja. Tersangka pun mengaku sempat menunggu kekasihnya sadarkan diri selama kurang lebih dua jam lamanya. Namun, MA sudah meninggal dunia. "(Kejadiannya) antara tengah malam sampai pagi, jadi setelah dicekik korban sempat ditunggu sejam, dua jam, ternyata korban enggak sadarkan diri (meninggal)," katanya.
MA yang menyadari dan khilaf atas perbuatannya membunuh kekasihnya tersebut, lalu menyerahkan diri ke Polsek Genteng sekitar pukul 04.00 WIB. "Mungkin pelaku berpikir sudah tidak mengelak lagi, dia check-in pakai atas namanya dia sendiri, CCTV hotel juga jelas, mungkin pelaku berpikir panjang, daripada melarikan diri nanti kejar-kajaran lagi (akhirnya menyerahkan diri)," ujar Grandika.
Sementara itu pelaku mengakui perbuatan kejinya tersebut. Pria asal Bubutan itu cemburu buta kepada MA karena secara terus menerus membahas mengenai mantan kekasihnya. "Saya cemburu, dia terus ngomongin mantan pacarnya. Padahal, saya sudah berencana untuk menikahinya," ujar MI.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap MI. Pelaku lalu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.