Dipicu Api Cemburu, Suami Tega Bunuh Istrinya di Blitar
Sukisno (SKN), 57 tahun, warga Kelurahan Bence, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar tanpa raut wajah penyesalan saat menceritakan detail proses pembunuhan atas istrinya sendiri Elvi Novianti (EN), 47 tahun. Aksi kejam Sukisno ini dipicu api cemburu lantaran melihat foto mesra istrinya bersama selingkuhan di hp dan medsos.
Ini terungkap saat Polres Blitar gelar perkara kasus suami bunuh istri yang terjadi di Kelurahan Bence, Kecamatan Ponggok pada Kamis, 7 Oktober 2021.
Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom mengatakan, dari keterangan saksi, sejak 8 bulan ini korban dan tersangka ini sudah pisah ranjang, namun keduanya masih satu rumah.
"Korban ini sering mainan handphone, selama dua minggu, kata warga sekitar keduanya sering cekcok dan akhirnya korban ditemukan meninggal dunia dini hari," kata Aditya, 30 Oktober 2021.
Pengakuan tersangka, ia menghantam kepala istrinya dengan kayu penumbuk padi sebanyak tiga. Ketika itu sang istri yang keseharian berjualan jamu gendong sedang tidur di kamar dan tewas seketika di lokasi kejadian. "Tiga kali saya pukul," ujar Sukisno di Mapolres Blitar.
Dia mengungkapkan, motif pembunuhan lantaran cemburu sebab istrinya memiliki pria idaman lain dan telah berselingkuh. "Istri saya bahkan menunjukkan foto-foto kemesraannya di HP dengan lelaki itu," katanya.
Pelaku semakin panas hatinya saat dikatakan tua bodoh oleh istrinya. "Saat itu saya habis wudhu mau salat Magrib, lupa mematikan kran air. Tiba-tiba istri bilang "tuek goblok". Hati saya sakit," katanya.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah anaknya RDS yang baru pulang dari kerja melihat ibunya tergeletak dengan beberapa luka di kepalanya.
Melihat ibunya tergelatak dan sudah tidak bisa bernyawa, RDS lantas membangunkan Sukisno yang juga ayahnya di kamar sebelah. Tetapi Sukisno tidak ada di dalam kamar.
Kemudian, RDS meminta bantuan tetangga kanan kiri untuk mencari ayahnya, tetapi yang dicarinya tidak ditemukannya. Keesokan paginya, warga menemukan Sukisno di bawah jembatan rel kereta api atau 100 meter dari tempat tinggalnya.
Waktu itu Sukisno ditemukan dengan luka dan berdarah, diduga jatuh terpeleset. Kemudian Sukisno dibawa ke puskesmas terdekat untuk diobati.
Setelah sembuh, pada 19 Oktober 2021 polisi memeriksa Sukisno. Dalam keterangannya, ia mengakui bahwa yang membunuh EN adalah dirinya.
Untuk kepentingan penyelidikan, polisi menyita beberapa alat bukti, termasuk kayu yang digunakan pelaku memukul korban hingga tewas. Pelaku dijerat Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Eli Noviyanti ditemukan tewas bersimbah darah oleh anaknya pada 7 Oktober lalu. Satreskrim Polres Blitar yang menyelidiki kasus kemudian menangkap suami korban.