Kena PHK, 308 Karyawan Smelting Punya Hutang Rp22 M di Perusahaan
Sebanyak 308 karyawan PT Smelting yang kini di PHK ternyata memiliki hutang ke perusahaan mencapai Rp22 miliar. Putusan PHK akibat mogok massal ini, telah memiliki kekuatan hukum tetap setelah dikuatkan Mahkamah Agung.
PHK terhadap karyawan Smelting tertuang dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2017/PN. Putusan ini awalnya sempat digugat karyawan, namun Mahkamah Agung malah menguatkan putusan PHI melalui Putusan: GSK jo Nomor 388 K/Pdt.Sus-PHI/2018, tanggal 23 Mei 2018.
“Begitu mendapat salinan putusan dari MA, PT Smelting juga langsung melaksanakan putusan ini. Jadi Tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa PT Smelting tidak segera melaksanakan putusan pengadilan sehubungan dengan sengketa dengan 308 mantan karyawan,” kata Asisten Manajer Umum PT Smelting Dwi Bagus Hariyanto ketika ditemui usai acara peresmian Smelting Tugu Lontar di pertigaan Kebomas, Gresik, Rabu 7 Agustus 2019 malam.
Dalam Putusan PHI disebutkan bahwa mogok kerja yang dilakukan 308 karyawan PT Smelting sejak 19 Januari 2017 adalah tidak sah. Karenanya 308 karyawan ini masuk kategori mengundurkan diri.
Menurut Dwi Bagus, sesuai dengan putusan pengadilan, PT Smelting saat ini wajib membayar uang pisah, tunjangan hari raya dan sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur terhadap seluruh karyawan yang dinyatakan mengundurkan diri karena mangkir. Total yang harus dibayar PT Smelting pada karyawannya mencapai Rp21.322.631.284.
Di tempat yang sama, Bagian Legal PT Smelting Hari Purnama mengatakan, sesuai dengan peraturan perundangan dan perjanjian yang ada, PT Smelting harus membayarkan hak pekerja setelah dikurangi dengan kewajiban atau tanggungan dari masing-masing mantan karyawan tersebut.
“Menurut peraturan pengupahan di Indonesia, hutang yang dimiliki dan harus dibayar oleh mantan karyawan dapat menjadi faktor pengurang manfaat pemutusan hubungan kerja yang menjadi hak mantan karyawan sesuai dengan putusan PHI,” kata Hari Purnama.
Dari catatan Hari, hingga saat ini baru 3 orang yang telah menyelesaikan haknya. Ketiga orang tersebut masing-masing mempunyai sisa hak yang harus dibayar PT Smelting, mulai dari Rp3 juta sampai Rp19 juta.
Sedangkan mantan karyawan yang belum mengambil hak terkait keputusan PHI, sebagian besar memang masih mempunyai sisa hutang atau kewajiban yang harus dibayar ke PT Smelting. Total jumlah hutang seluruh karyawan yang mengundurkan diri karena mangkir mencapai Rp 22 Miliar.
Dari 308 karyawan yang di PHK, terdapat 247 karyawan yang memiliki hutang ke perusahaan dengan nominal di atas Rp50 juta. Bahkan ada 57 orang yang memiliki hutang di atas Rp100 juta per karyawan.
Sekadar diketahui, PT Smelting merupakan satu-satunya perusahaan penghasil katoda tembaga di Jawa Timur yang menyerap lebih dari 40 persen bahan baku konsentrat produksi PT Freport di Papua.
PT Smelting selama ini juga memasok 100 persen kebutuhan asam sulfat (acid) untuk perusahaan pupuk yang ada di Gresik. Produk samping PT Smelting yaitu copper slag atau terak tembaga juga digunakan oleh semua pabrik semen di seluruh Jawa Timur.
Produksi PT Smelting sempat terhenti karena perselisihan dengan pekerja. Penghentian produksi akibat mogok ratusan pekerja itu sempat membuat terhentinya pasokan asam sulfat untuk produksi pupuk dan mengganggu ketahanan pangan.