Dipersoalkan IPW, Kenapa Andi Arief Gak Segera Diproses Hukum?
Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan pihak kepolisian yang tidak segera memproses hukum politisi Andi Arief serta tokoh organisasi keagamaan Tengku Zulkarnain yang diduga menyebarkan hoaks soal surat suara tercoblos sebanyak tujuh kontainer.
"Polisi hanya menangkap orang-orang tidak berdaya di daerah, tetapi tokoh yang juga diduga ikut menyebarkan hoaks ini dibiarkan dan polisi sepertinya takut untuk menangkap mereka," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane melalui pesan singkat di Jakarta, Senin.
Neta S Pane pun mempertanyakan profesionalisme kepolisian dalam menuntaskan kasus hoaks tersebut karena hingga kini Andi Arief dan Tengku Zulkarnain tidak ditangkap atau diperiksa.
Menurut IPW, peran Andi Arief dan Tengku Zulkarnaen sama-sama menerima konten hoaks dan kemudian menyebarkannya seperti tiga tersangka yang telah ditangkap.
IPW pun mendesak polisi agar tidak bersikap diskriminasi dan harus mampu menjaga serta menegakkan kehormatan upaya penegakan hukum, terutama menjelang Pemilu 2019, jajaran kepolisian harus berani bersikap tegas terhadap semua pelaku penyebaran hoaks.
"Apakah tersangkanya 'wong cilik' mau pun 'wong gede' harus diproses hukum agar tidak ada diskriminasi dan orang-orang gede tidak latah menjadi penyebar hoaks," ucap Neta S Pane.
Apabila polisi tidak berani bersikap tegas, kata dia, kegaduhan akan muncul di masyarakat, khususnya setelah penghitungan hasil Pemilu 2019 agar tidak ada hoaks terjadi kecurangan dalam proses pemilu.
Penyidik Bareskrim belum berencana memeriksa Andi Arief yang pernah mengunggah cuitan berisi "tujuh kontainer surat suara tercoblos" pada akun Twitter-nya.
Polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni HY, LS dan J. Peran ketiganya menerima konten hoaks tanpa mengkonfirmasi kebenaran isi konten dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook dan menyebarkannya di percakapan grup dalam aplikasi WhatsApp. (an/ar)