Diperlukan Regulasi untuk Batasi Penggunaan Bahasa Asing di Indonesia
Bangsa Indonesia harus bangga dengan bahasanya sendiri, yaitu bahasa Indonesia. Jangan sampai ada pembiaran penggunaan istilah bahasa yang semakin merajalela.
Sekretaris Badan Bahasa Kemendikbudristek, Hafidz Muksin menyatakan prihatin karena masih ada masyarakat Indonesia termasuk pejabat nengara yang bangga berbahasa asing daripada bahasanya sendiri ketika berpidato di forum internasional.
"Jujur, saya iri melihat bangsa lain yang berpidato di forum internasional menggunakan bahasanya sendiri. Orang Jepang berbahasa Jepang, orang Korea berbahasa Korea, orang China berbahasa China, orang Indonesia sendiri malah menggunakan bahasa negara lain," kata Hafidz dalam diskusi tentang bahasa bersama anggota Komisi X DPR RI Himatul Aliyah di Jakarta, Munggu 25 Agustus 2024.
Keprihatinan itu juga dirasakan ketika melihat semakin derasnya penggunaan istilah dalam bahasa asing di daerah pemukiman baru, salah satunya daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) yang sebagian besar menggunakan bahasa China dan Inggris tanpa mencantumkan bahasa Indonesia.
"Menghadapi kenyataan seperti ini, kami memang tidak bisa berbuat apa-apa karena regulasinya lemah. Berbeda dengan BPOM meskipun sama-sama badannya, mereka bisa bertindak seandainya ada pelanggaran," ujarnya.
Sekretaris Badan Bahasa ini menyatakan tidak anti dengan bahasa asing, tapi bahasa persatuan Indonesia jangan sampai terpinggirkan. "Utamakan Bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah dan kuasai bahasa asing," pesannya.
Menurut Hafidz, Pemerintah Republik Indonesia telah mengusulkan bahasa Indonesia untuk menjadi bahasa resmi pada General Conference (Sidang Umum) UNESCO. Upaya ini merupakan salah satu implementasi dari amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang tertulis bahwa Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.
Usulan ini merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional setelah secara de facto Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.
Usulan Indonesia akhirnya disetujui secara bulat pada Sidang Umum UNESCO pada tanggal 20 November 2023. Dengan demikian, sekarang terdapat sepuluh bahasa resmi Sidang Umum UNESCO yang terdiri atas enam bahasa PBB yaitu bahasa Inggris, Prancis, Arab, China, Rusia, dan Spanyol serta empat bahasa negara anggota UNESCO lainnya, yaitu bahasa Hindi, Italia, Portugis, dan Indonesia.
“Dengan demikian, bahasa Indonesia merupakan bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO,” kata Hafidz.
Anggota Kpmisi X DPR RI Himatul Aliyah menegaskan, Komisi X sebagai mitra kerja Kemendikbudristek, akan mendukung upaya membumikan bahasa Indoensia menjadi bahasa pergaulan internasional. Syaratnya harus dimulai dari bangsa sendiri.
"Jangan sampai pemerintah mendorong Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional, sedangkan bangsa Indonesia masih latah dengan bahasa asing," kata politisi Partai Gerindra tersebut.
Advertisement