Diperkosa Paman Hingga Hamil, Siswi di Jember dikeluarkan dari Sekolah
Seorang gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Tempurejo, Jember hamil usai diperkosa pamannya berinisial AS. Kehamilan korban yang berdusia delapan bulan menyebabkan korban dikeluarkan dari sekolah.
Kapolsek Tempurejo AKP Heri Supadmo mengatakan, dugaan pemerkosaan itu terungkap saat guru sekolah korban menyampaikan informasi kepada orang tua korban. Guru korban saat menyampaikan bahwa korban akan dikeluarkan dari sekolah karena dalam kondisi hamil.
Orang tua korban awalnya tidak percaya begitu saja terhadap informasi itu, sebelum akhirnya ia memastikan langsung kepada korban. Saat itu, korban mengakui sedang hamil.
Kepada ibunya, korban mengaku bahwa ia hamil akibat perbuatan pamannya berinisial AS. Korban dipaksa melakukan persetubuhan oleh AS.
Awalnya korban menolak. Namun, karena ketakutan setelah diancam, maka korban akhirnya menuruti keinginan tersangka.
Tak hanya satu kali, AS melancarkan aksi bejat itu berkali-kali di lokasi yang berbeda. Tempat yang paling sering di rumah korban, saat rumah korban sedang sepi.
Bahkan, AS pernah melancarkan aksinya di dalam mobil dengan modus mengajak korban jalan-jalan. Pertama dilakukan di dalam mobil di sebuah lapangan dan kedua saat jalan-jalan ke tempat wisata Watu Ulo.
Agar korban terus bersedia melayani, AS memberi korban uang jajan dan sangu sekolah. AS juga sering membelikan korban kuota internet.
Atas kejadian itu, orang tua korban melaporkan AS ke Polsek Tempurejo. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap AS di rumahnya.
“Saat ini tersangka diamankan di Polsek Tempurejo, karena masih menjalani pemeriksaan. Selanjutnya tersangka nanti akan dititipkan ke Polres Jember,” katanya dikonfirmasi Senin, 19 Agustus 2024.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, terkait kondisi korban sudah tak lagi bersekolah. Ia dikeluarkan dari sekolah karena hamil.
Kendati demikian, polisi belum bisa memastikan korban dikeluarkan secara permanen dari sekolah atau ia bisa kembali bersekolah setelah melahirkan.
“Kalau soal dikeluarkan permanen atau sementara dari sekolah itu bukan kewenangan kami. Kami fokus kepada penanganan pidananya. Kalau soal sekolah bisa langsung konfirmasi kepada pihak sekolah,” pungkasnya.