Diperkosa Kakek, Fakta Bocah SMP Banyuwangi Buang Janin ke Sumur
Tragis nasib Bunga, pelajar berusia 14 tahun warga Banyuwangi. Bunga adalah korban aksi biadab Sw, kakek berusia 60 tahun, yang memperkosanya sejak 2020. Karena panik, Bunga membuang janin bayinya ke sumur di tempat dokter praktik setempat.
Melahirkan di Kamar Mandi
Jumat 10 September 2021, Bunga, bukan nama sebenarnya, pergi ke tempat praktik dokter Neni Destriana, di Dusun Dadapan Utara, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.
Namun sesampainya di tempat praktik, Bunga yang mengeluh sakit perut, segera izin pergi ke toilet. Belakangan diketahui, janin bayi di dalam perut bocah berusia 14 tahun ini, keluar selama ia berada di kamar mandi tersebut.
Lantaran panik, Bunga membawa janin berusia 5 bulan itu keluar, dan membuangnya ke dalam sumur di belakang kamar mandi dokter praktik tersebut.
Kejadian tersebut terungkap setelah Bunga pulang, dan dokter Neni mengetahui ceceran darah di kamar mandinya. "Untungnya kami ada CCTV. Kami cek dari CCTV baru kelihatan memang kelihatan bawa bayinya, kelihatan dibawa dengan tangan," katanya kepada Ngopibareng.id, Jumat 10 September 2021.
Diperkosa Korban
Tak lama, polisi dan Basarnas pun tiba di tempat praktik dokter Neni. Berbekal daftar identitas pasien, polisi tak kesulitan melacak bocah perempuan pemilik janin bayi malang itu. Sedangkan Basarnas mengevakuasi jasad bayi yang ada di dalam sumur.
Hasil penyidikan pun mengungkap, jika bocah SMP tersebut adalah korban kebiadaban SW, kakek berusia 60 tahun, yang juga tetangga korban. SW tinggal di Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi.
Terungkap, aksi bejat SW dilakukan sejak tahun 2020 silam, hingga Bunga hamil pada April 2021 lalu. "Persetubuhan dilakukan sejak 2020 diketahui pada April 2021 hamil,” kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrus Pasaribu.
SW pun dibekuk di hari yang sama. Pada polisi, SW mengaku memperkosa bocah SMP itu dengan tipu daya dan juga ancaman. SW melakukan tindakan biadab di rumah SW, ketika orang tua bocah tak di rumah. "Waktu orang tua gadis itu tidak ada dimanfaatkan untuk menyetubuhi korban,” imbuh Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Mustijat Priyambodo.
Hukuman Rstorative
Akibat tindakan memperkosa bocah di bawah umur, SW dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan Bunga mendapatkan perlakuan dalam bentuk restorative justice. Polisi mengenali tindakan membuang janin bayu itu, dilakukan olh bocah SMP yang berstatus korban pemerkosaan dan juga berusia di bawah umur. "Status hukum kita laksanakan restorative justice karena masih di bawah umur. Dia juga menjadi korban sehingga kita laksanakan restorative jastice dalam bentuk diversi” kata Nasrus Pasaribu.