Diperkosa di Ruman Aman, Menteri PPPA Minta Pelaku Dipecat
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta agar pelaku pemerkosaan anak di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) segera dipecat dan ditindak sesui dengan hukum yang berlaku.
Permintaan itu disampaikan oleh Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga kepada Bupati Kampung Timur Zaiful Bokhari. Ia meminta agar bupati segera menonaktifkan pelaku dari P2TP2A Lampung Timur.
Selain segera dipecat, menurutnya, pelaku yang seharusnya bertugas melindungu korban, juga bisa dijerat dengan pemberatan hukum yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Meski, menurutnya, vonis pidana menjadi kewenangan penegak hukum.
Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, ancaman hukuman pidana diperberat dengan ditambah sepertiga dari ancaman pidananya atau maksimal 20 tahun bila pelaku merupakan aparat yang menangani pelindungan anak.
"Saya sangat menyesalkan kasus ini, yang dilakukan anggota lembaga masyarakat yang dipercaya dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," katanya.
Seperti diberitakan, seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Lampung Timur menjadi korban perkosaan. Korban diperkosa saat dititipkan ayahnya di rumah aman milik P2TP2A Lampung Timur. Persitiwa ini terbongkar setelah ayahnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Dilansir dari Antara, ada dua orang yang diduga bertanggungjawab memerkosa korban. Pelaku pertama diduga adalah DA, Kepala UPT P2TP2A di Lampung Timur. Namun kabar itu kemudian dibantah oleh pejabat dari Kementerian PPPA.
Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar menyebut jika pelakunya adalah seorang relawan di P2TP2A Lampung Timur. "Bukan aparatur sipil negara dan juga bukan tenaga honorer. Dia relawan yang direkrut untuk menjadi pendamping,' kata Nahar.
(Antara)