Diperintah Tersangkakan Boediono, Ini Respon KPK
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas kasus dana talangan atau bailout Bank Century.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melanjutkan kasus Century yang diduga melibatkan mantan Wakil Presiden Boediono, Muliaman D Hadad, dan Raden Pardede.
Menanggapi hasil keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan kasus Bank Century, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, mengatakan, untuk menetapkan Boediono sebagai tersangka KPK membutuhkan dua alat bukti.
"Penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti, jika belum ditemukan bukti oleh penyidik, maka kita belum berani untuk memutuskan tersangka," ujarnya Basaria, ditemui usai Pembekalan Antikorupsi dan Deklarasi LHKPN Calon Kepala Daerah se-Jatim di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Kamis, 12 April 2018.
Basaria mengatakan KPK akan mempelajari terlebih dahulu putusan pengadilan. Di samping itu KPK juga akan memanggil ahli dan melakukan penyelidikan sesuai dengan urutannya.
"Kemudian jika sudah ditemukan dua alat bukti, baru kita naikkan sebagai tersangka," kata dia.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Century.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal, Effendi Mukhtar memutuskan KPK untuk melanjutkan penyidikan kasus skandal Bank Century. Selain itu KPK, juga diminta untuk menetapkan status tersangka terhadap mantan wakil presiden Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Dalam putusan nomor 24 pid.pra 2018 PN Jakarta Selatan dengan MAKI, dan termohon KPK, hakim memerintahkan termohon untuk melakukan proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yg berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan, dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya atau melimpahkannya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Efendi Mukhtar dikutip dari bunyi putusan Hakim. (frd)
Advertisement