Nasib Mak Susi Ditahan Atau Tidak, Ditentukan Hari Ini
Tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong alias hoaks, Tri Susanti akan kembali diperiksa di Polda Jawa Timur, siang ini, Jumat 30 Agustus 2019.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan penyidik hari ini telah menyiapkan sejumlah pertanyaan tambahan untuk Susi. Pertanyaan ini terkait temuan barang bukti yang telah disita.
"Dari bukti-bukti yang lebih menukik. Lebih mengarahkan kepada TS. Sehingga nanti insya allah jam satu, penyidik akan lakukan pemeriksaan," kata Luki usai shalat Jumat.
Sementara itu, Luki mengaku pihaknya telah memanggil Susi untuk diperiksa hari ini dengan jadwal pemanggilan pukul 09.00 WIB. Namun melalui pengacaranya, Susi berjanji hadir pukul 13.00 WIB.
"Perkembangan penyidikan terhadap TS, kalau gak salah belum datang, tapi kalau telepon dari pengacaranya jam satu siang datang," tambah dia.
Selain itu ketika ditanya mengenai penahanan Susi, Luki enggan memberikan keterangan. Ia menyampaikan melihat hasil penyidikan siang ini.
"Nanti usai pemeriksaan Susi, langsung tanya ke penyidik saja," imbuh dia.
Di kesempatan yang sama, Luki mengatakan keterangan Susi ini penting untuk pendalaman penyidikan. Jadi ia memastikan Mak Susi wajib hadir siang ini.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Susi sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. Ada beberapa pasal yang menjerat Susi.
Diantaranya Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Selain itu, siang ini pula, Luki menyebut inisial tersangka baru yakni SA, yang saat aksi di AMP bersama Tri Susanti dan juga tergabung dalam salah satu organisasi masyarakat (ormas). Namun Polisi bintang dua ini enggan memaparkan detailnya.
"Untuk inisial SA kalau untuk detailnya langsung wawancara sama Pak Waka saja," ujar Luki.