Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rasialisme, Ini Pengakuan Mak Susi
Koordinator lapangan (korlap) aksi dari organisasi massa (ormas), Tri Susanti atau yang akrab dipanggil Mak Susi memenuhi panggilan Polda Jatim. Dia datang menjalani pemeriksaan sebagai saksi kejadian di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya.
Sebelum diperiksa, Susi mengaku tidak melakukan sesuatu dengan menyebar ujaran kebencian. Ia bahkan mengaku tak mengetahui ada orang yang berkata seperti itu.
"Tidak ada (menyebar ujaran kebencian)," kata Susi di Mapolda Jatim, Senin 26 Agustus 2019.
Susi menambahkan dirinya saat ini hanya memenuhi panggilan saja. Selain itu, hal ini merupakan panggilan pertama baginya. Dan ia tetap akan mengikuti proses dari pihak kepolisian.
"Dijalani saja, ini baru panggilan pertama kali saya, semoga lekas selesai," tambah dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Susi, Sahid mengatakan dari surat yang diterimanya, Susi akan diperiksa menjadi saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
"Posisi kita dimintai keterangan sesuai pasal 28 ayat 2 dalam kasus ujaran kebencian. Tapi kami belum tahu (kasus yang mana)," ujar Sahid.
Sahid menyangkal, kalau kliennya terjerat pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. Karena berdasarkan keterangan Mak Susi, ia sama sekali tak melihat ada unsur tersebut.
Sebelumnya, Mak Susi sempat meminta maaf kepada masyarakat dan mahasiswa Papua. Sebagai korlap aksi, Susi menegaskan tindakannya dengan Ormas Surabaya mendatangi AMP untuk meluruskan isu pembuangan dan perusakan tiang berbendera merah putih. Selain itu, Susi menegaskan ia tak melontarkan kalimat rasis hingga melakukan pengusiran kepada mahasiswa Papua.
Organisasi massa yang menaungi Mak Susi, Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-Polri (FKPPI) akhirnya mencopot keanggotaan Mak Susi. Dia dianggap menyalahgunakan wewenang saat beraksi di Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019.
"Karena keanggotaannya kami copot, otomatis jabatan Tri Susanti sebagai Wakil Ketua Pengurus Cabang 1330 FKPPI Surabaya juga harus ditinggalkan," ujar Gatot Sudjito Ketua Pengurus Daerah XII FKPPI Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Mak Susi, dalam aksi yang dilakukan bersama kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) lainnya di Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus lalu, disebut bertindak tanpa melalui garis komando organisasi FKPPI.
"Namun, dalam aksi itu, dia mengusung nama organisasi FKPPI. Ini sudah keterlaluan. Terlebih tindakannya berpotensi memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya seperti dikutip dari Kantor Berita Antara.
Advertisement