Diperiksa Penyidik Kejagung Selama 7 Jam, Edward Tannur Pulang Lewat Pintu Belakang
Ayah kandung terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Edward Tannur diperiksa selama 7 jam lamanya tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Pemeriksaan digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Mantan anggota DPR RI Fraksi PKB tersebut turut diperiksa sebagai saksi bersama anaknya yang lain atau adik kandung Ronald Tannur, berinisial CRT. Materi penyidikan yaitu kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terhadap tiga hakim PN Surabaya.
Berdasarkan pantauan Ngopibareng.id di lapangan, Edward telah tiba di Kantor Kejati Jatim dan mulai menjalani pemeriksaan pada siang hari. Setelah diperiksa selama 7 jam lamanya, diketahui ia kabur keluar dari pintu belakang, guna menghindar dari awak media.
"Pemeriksaan Pak Edward Tannur 7 jam sebagai saksi dan ya kita tetap kooperatif. Pertama kita mengedepankan asesmen hukum asumsi-asumsi hukum daripada asumsi yang lain," kata kuasa hukum Edward Tannur, Filmon Lay.
Filmon menegaskan, kliennya menjalani pemeriksaan selama tujuh jam lamanya dan masih berstatus sebagai saksi hingga akhir pemeriksaan berlangsung. Edward diperbolehkan pulang dan meninggalkan Kantor Kejati Jatim karena dirinya berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang disangkakan terhadap istrinya Meirizka Widjaja.
"Saya cuma bisa menyampaikan bahwa Pak Edward Tannur saat ini bisa pulang dan beliau tadi diperiksa sebagai saksi ya," tegas Filmon.
Ketika ditanya mengenai ihwal dan isi dari pemeriksaan terhadap kliennya itu, Filmon tidak ingin memberitahukan secara detail, termasuk soal bahwa Edward mengetahui bahwa Meirizka memberikan sejumlah uang kepada majelis hakim PN Surabaya melalui pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rachmat.
"Kalau untuk materi pemeriksaan bukan ranahnya kami, itu ranahnya penyidikan ya kami cuma membela hak-hak hukum dari klien kami saja," ujarnya.
Saat ditanya mengenai alasan Edward Tannur pulang dari Kantor Kejati Jatim lewat pintu belakang, dirinya mengaku tidak mengetahui hal tersebut terjadi. Ia masih mengurus berkas-berkas Edward ketika kliennya meninggalkan Kantor Kejati Jatim.
"Kita tidak kita tidak ikuti Pak Edward, soalnya saya kan di dalam ngurusi berkas, kenapa keluar lewat belakang, ya kurang tahu mas," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Mia Amiati membenarkan bahwa ayahanda dari Gregorius Ronald Tannur, Edward Tannur turut dimintai keterangan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) hari ini, Selasa 5 November 2024.
Pemanggilan mantan anggota DPR RI Fraksi PKB tersebut oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung diduga berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap istrinya, Meirizka Widjaja (MW) yang diduga melakukan suap dan atau gratifikasi terhadap tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Namun, Mia tidak menjelaskan secara gamblang alasan spesifik mengenai pemanggilan Edward Tannur oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung hari ini.
"(Edward Tannur datang) untuk dimintai keterangan (oleh penyidik Jampidsus Kejagung). Ini masih dimintai keterangan, untuk substansinya kami tidak tahu ya," ungkapnya, ketika ditemui awak media di Kantor Kejati Jatim, Selasa 5 November 2024.
Mia menerangkan, Edward Tannur tidak terlibat dalam tindakan penyuapan untuk memuluskan perkara yang menimpa anaknya, yang dilakukan istrinya melalui pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rachmat terhadap ketiga hakim PN Surabaya yang mengadili perkara tersebut.
"Yang aktif selama ini ada benang merah hanya ibundanya, sementara bapaknya ini tidak terlibat. Yang saya baca dalam pemeriksaannya bilang 'serahkan saja pada majelis, serahkan saja pada pengacara'. Jadi dia tidak ingin terlibat, entah karena kesibukannya atau apa, jadi tidak terlibat langsung, tidak menyiapkan uang atau apa," ungkap Mia.
Mia juga menyebut, uang dengan total Rp3,5 miliar yang diberikan untuk memuluskan perkara Ronald Tannur kepada hakim Erintuah Damanik dkk melalui Lisa Rachmat tersebut berasal dari kantong Meirizka Widjaja.
"Aliran dana dari ibunya (Meirizka Widjaja) itu, tapi kami 'kan bukan penyidik, materi substansi itu kami tidak tahu, yang jelas ibunya yang berperan dan berkomunikasi langsung," pungkasnya.