Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset Gedung Gelora Pancasila Jalan Indragiri, Surabaya terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, memeriksa dua orang saksi, Prawiro Tedjo dan Wenas Panwell, Selasa 27 Februari 2018. Keduanya menjalani pemeriksaan secara marathon mulai dari pukul 09.00 WIB hingga 16.30 WIB.Kedua orang yang dikenal sebagai bos properti di Surabaya ini diduga sebagai pihak yang paling mengetahui praktik dugaan korupsi dari aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang sedang bersengketa. Nilai kerugian yang ditimbulkan dari dugaan korupsi ni diperkiran mencapai Rp183 miliar. “Pusing saya. Diperiksa dari jam 09.00 WIB pagi tadi. Kalau jumlah pertanyaannya (dari penyidik) saya tidak menghitung. Sudah ya,” ujar Wenas Panwell usai menjalani pemeriksaan. Selama menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan ini, Wenas tidak didampingi pengacara. Panggilan ini merupakan yang kedua kali dan belum ada tersangka yang ditetapkan. Dlam perkara ini, Kejati Jatim telah menetapkan status cekal terhadap Tedjo, Wenas Panwell dan Ridwan Soegijanto. Ketiganya adalah jajaran direksi di PT Setia Kawan Abadi, pemilik gedung Gelora Pancasila yang kini masih sengketa dengan Pemkot Surabaya. Penetapan status cekal ini dilakukan agar ketiganya tidak melarikan sekaligus mempermudah pemeriksaan. "Untuk tersangka masih belum karena kami masih mendalami kasus ini. Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui dugaan korupsi di gedung Gelora Pancasila ini,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung. Sebelumnya, kuasa hukum dari ketiga saksi tersebut, Ronald Talaway mengatakan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan kasus gedung Gelora Pancasila ini. Sebab menurutnya gedung tersebut bukan milik Pemkot Surabaya. Pemkot Surabaya sudah memperkarakan aset gedung ini sejak 1995 lalu dan selalu kalah. “Ketika kami ingin mengurus sertifikat, pemkot menggugat lagi. Akhirnya sertifikat tanah tidak jadi-jadi karena masih sengketa,” keluh Ronald. (tom)