Diperiksa, Iwan Bule Serahkan Dokumen Tambahan ke Penyidik
Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Mochammad Iriawan menyetor sejumlah dokumen PSSI kepada Penyidik Gabungan Polri di Mapolda Jatim, Kamis 3 November 2022. Penyerahan dokumen ini sebagai bukti dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
"Tadi pemeriksaan tambahan dan ada beberapa dokumen pendukung yang kami berikan ke penyidik," ungkap pria yang akrab disapa Iwan Bule itu usai pemeriksaan.
Hanya saja, Iwan tidak menjelaskan secara rinci terkait dokumen yang diserahkan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Iwan Bule, Ahmad Riyadh UB menyampaikan, dalam penyidikan tambahan kliennya dicecar 35 pertanyaan terkait pendalaman fungsi PSSI, pembagian kerja terkait regulator, operator kompetisi, penanggung jawab kompetisi, penanggung jawab pertandingan dan sebagainya.
"Kemudian ada dokumen yang diserahkan berupa SK PSSI, dokumen workshop PSSI kepada klub, kepada tim kesehatan, kepada panpel, kepada bisnis (sponsor). Bagaimana edukasi sebelum pertandingan lewat PSSI siapa dan lewat PT LIB siapa, termasuk MoU antara PSSI dengan beberapa pihak," sebut Riyadh.
Seperti dikabarkan Ngopibareng.id sebelumnya, Persebaya berhasil mengalahkan Arema FC dengan skor 3-2 dalam laga pekan ke-11 Liga 1 2022/2023 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu 1 Oktober 2022.
Buntut dari hasil tersebut, suporter Aremania kecewa dan meluapkan emosinya dengan turun ke lapangan untuk mendatangi pemain. Aparat pun mengamankan kondisi tersebut hingga muncul penembakan gas air mata.
Suporter panik dan terjadi desak-desakan menuju jalan keluar, hingga jatuh korban. Jumlah korban meninggal hingga hari ini sebanyak 135 orang. Suporter semakin marah dan melampiaskannya dengan merusak sejumlah kendaraan polisi dan fasilitas stadion, terutama di luar arena.
Dari kejadian tersebut polisi bergerak cepat untuk mengungkap kasus dan menetapkan enam tersangka dalam insiden tersebut. Mereka adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarwan.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.