Diperiksa Delapan Jam, Dirut PLN Irit Bicara
Setelah diperiksa delapan jam, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir akhirnya keluar dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 18.15 WIB. Sofyan tadi tiba di KPK pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan kali ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1 yang melibatkan Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Saat keluar dari KPK, Sofyan tampak irit bicara. Sofyan tidak menjawab secara rinci soal materi pemeriksaannya. "Nggak ada," ujar Sofyan saat keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 7 Agustus 2018.
Sofyan, yang mengenakan kemeja putih, langsung masuk ke mobil Toyota Velfire bernopol B-1727-RFS yang telah menunggunya. "Nggak ada, (pemeriksaan) normal saja," katanya singkat.
Sekadar diketahui, pemeriksaan Sofyan ini merupakan yang kedua kalinya. Sofyan diperiksa untuk mengetahui aliran suap proyek PLTU Riau-1. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih sebagai tersangka.
KPK menduga Eni menerima suap Rp 4,5 miliar dari pengusaha bernama Johanes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
KPK telah mengamankan Rp500 juta yang diduga sebagai pemberian keempat kepada Eni. Pemberian pertama kepada Eni diduga dilakukan pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp2 miliar, dan pemberian ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut dilakukan melalui staf dan keluarga Eni.
Dalam perkara ini, KPK juga telah memeriksa Menteri Sosial Idrus Marham yang diduga juga turut mengetahui aliran dana suap tersebut. Apalagi, Eni sendiri ditangkap KPK saat berada di kediaman Idrus Marham.(man)