Diperiksa Bawaslu Blitar, Pasangan Rijanto-Becky Herdiansyah juga Laporkan Dugaan Pelanggaran
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar nomor urut 01 Rijanto – Becky Herdiansyah memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, di Sekretariat Bawaslu Jalan A Yani kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu, Sabtu 9 November 2024.
Rijanto dan Becky Herdiansyah usai memenuhi panggilan Bawaslu tidak bersedia diwawancarai, dan meminta para kuli tinta untuk menunggu Tim Hukumnya yang masih di dalam ruangan di mana diadakan pertemuan.
Salah satu Tim Hukum paslon nomor urut 01, Labib Renedy kepada wartawan mengaku kedatangan kliennya, memenuhi panggilan Bawaslu sebagai terlapor dan sebagai pelapor. “Kami dari tim kuasa hukum Pasangan Calon nomor urut kosong satu hadir di sini dengan dua agenda, yang pertama sebagai terlapor dan yang kedua sebagai pelapor,” ujarnya.
Klarifikasi Tuduhan Kampanye
Sebagai terlapor, Labib membantah apa yang dilaporkan oleh pihak paslon nomor urut 02 beberapa waktu lalu terkait dugaan membagikan beras saat terjadi musibah puting beliung di desa Gandusari beberapa waktu lalu. Pihaknya membantah jika tindakan itu merupakan kampanye dan menyatakan murni aksi kemanusiaan dari Paslon 01.
“Kami menegaskan bahwa apa yang dilaporkan pihak kosong dua, tidak terjadi adanya pelanggaran, menurut kami. Kami juga menegaskan apa yang terhadap disangkakan terhadap kami, merupakan respon kemanusian terhadap korban-korban bencana yang telah terjadi pada saat itu,” terangnya.
“Kami bisa membedakan mana ketika saat kampanye dan mana saat kita melakukan kegiatan kemanusiaan, sehingga kami membedakan itu, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” lanjutnya.
Pertanyaan Bawaslu
Labib kepada wartawan mengakui bahwa saat itu, kedua paslon (Rjanto – Becky) memang memberikan beras. Namun ia tidak mengetahui jumlah beras yang dibagikan. “Waktu itu yang diberikan memang beras, untuk jumlahnya kami tidak tahu. Paslon sendiri ketika dimintai keterangan juga tidak menyebutkan jumlah, tidak tahu jumlahnya, begitu,” terang Labib.
Labib mengaku, ada lima sampai 10 pertanyaan yang disampaikan Bawaslu kepada Paslon Nomor urut 01. “Dari Bawaslu sendiri ada lima sampai sepuluh pertanyaan terkait pelanggarannya di mana, pasal yang disangkakan itu di mana? Kemudian kejadian di lokasi itu seperti apa? Kemudian respon-respon kami seperti apa? Itu yang ditanyakan,” terangnya.
Labib menambahkan, pihaknya juga menegaskan tidak menyampaikan kalimat kampanye, atau mengajak warga memilih mereka. “Itu tidak ada, itu hanya bagian dari respon sosial kami secara spontan saja,” lanjutnya.
Laporkan Paslon 02
Selain datang memenuhi panggilan Bawaslu atas dugaan pelanggaran, Labib juga hadir untuk melaporkan paslon nomor urut 02, adanya dugaan pelanggaran pada saat debat yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar di Hall Kampung Coklat, Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Senin 04 November 2024, petang.
Pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran tata tertib yang dilakukan Paslon 02, yang membawa kerugian pada Paslon 01 tak bisa menyampaikan visi dan misi secara lengkap sebab KPU menghentikan debat.
“Selanjutnya kami juga hadir sebagai pelapor dengan dugaan tindak pidana dalam debat. Kami menegaskan bahwa materi debat, ketika laporan itu terkait dengan pelanggaran tata- tertib terhadap apa yang dilakukan paslon 02, yang berakibat adanya kericuhan di arena debat, sehingga kami menganggap mengakibatkan dari Paslon 01 merasa rugi akibat peristiwa itu. Pasca ada keputusan dari ketua KPU yang menghentikan debat itu, baru kami keluar dari ruangan, sehingga jangan sampai keliru, kami keluar ruangan pasca ada keputusan KPU,” bebernya.
Labib menegaskan, pada saat debat, Paslon Rini Syarifah diduga membawa buku, sehingga membuat gaduh dan ricuh dari pendukung Paslon 01. Hal itu menurutnya merupakan pelanggaran administrasi yang berimbas kepada pidana pemilu. “Dugaan kami jelas terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon 02, baik itu pelanggaran administratif yang berimbas kepada tindak pidana pemilu, tindak pidana pilkada ya,” katanya.
Dugaan pelanggaran lain, berupa atribut kampanye jaket atau rompi yang dipakai pendukung hingga ke arena debat. “Membawa atribut kampanye itu dilarang,” lanjutnya.
Pemeriksaan Bawaslu
Koordinator Devisi Penanganan pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin saat dikonfirmasi wartawan terkait pertanyaan - pertanyaan yang ditujukan kepada Paslon Rijanto – Becky Herdiansyah, mengatakan, “Kami hanya minta untuk menceritakan kaitannya tentang kegiatan yang dilakukan di wilayah Gandusari tersebut. Jadi kapan dia mulai melakukan itu? sampai jam berapa kegiatan itu? di mana saja? berapa jumlahnya,” katanya.
Masrukin mengaku, kaitannya dengan jumlah yang diberikan juga menjadi bagian dari materi yang dipertanyakan oleh kedua calon dari Paslon 01. Bawaslu telah menerima laporan dari Paslon 02 dengan bukti- bukti foto, video, link video yang disampaikan kepada KPU, bahwa paslon 01 telah melakukan dugaan pelanggaran pemilu dengan melakukan kampanye dengan menggunakan bantuan beras.
Advertisement