Diperiksa 6 Jam, Laporan Samsudin Jadab Masih Belum Berubah
Samsudin Jadab atau yang akrab disapa Gus Samsudin telah selesaikan pemeriksaanya atas laporanya terkait pencemaran nama baik dengan terlapor Pesulap Merah alias Marcel Radhival.
Samsudim sendiri terlihat memasuki gedung Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, sejak pukul 11.00 WIB. Ia baru tampak keluar bangunan sekitar pukul 17.00 WIB. “Buanyak sekali ya, sampe 5 jam, luar biasa sekali,” kata Samsudin, usai menjalani pemeriksaan, Jumat, 12 Agustus 2022.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Samsudin, pihak kepolisian menyodorkan sekitar 37 pertanyaan. Hal tersebut meliputi latar belakang pelaporan dilayangkan, hingga awal kenal dengan Pesulap Merah. “Banyak hal, tentang kerugian yang didapatkan setelah kejadian ini, terus bagaimana asal muasalnya, kenal atau tidak Initinya buanyak lah yang ditanyakan ke saya,” jelasnya.
Selain itu, Samsudin juga diberi pertanyaan perihal perseteruanya dengan Pesulap Merah selama ini. Yakni mulai dari kegaduhan yang terjadi di padepokan Nur Dzat Sejati di Kabupaten Blitar, hingga ke Jalarta. “Saya menjawab apa adanya saja yang terjadi,” ucapnya.
Kuasa hukum Samsudin, Supriarno mengatakan hal yang sama dengan klienya. Menurut dia, pertanyaan yang disampaikan oleh polisi sudah sangat signifikan. “Petanyaanya cuman sedikit 37 pertanyaaan tapi sangat signifikan, jadi ada intinya,” kata Supriarno.
Meski sudah dimintai keterangan, Supriarno menyebut jika status laporan Samsudin atas tindakan Pesulap Merah belum bisa berubah. Yakni masih bersifat aduan masyarakat (dumas). “Sementara belum berubah, karena ini masih ada pendalaman awal, jadi nanti akan ada alat bukti lain yang dikumpulkan. Termasuk ada saksi-saksi,” jelasnya.
Sebelumnya, pemilik Pondok Nur Dzat Sejati di Kabupaten Blitar, Samsudin Jadab datangi Mapolda Jawa Timur (Jatim), Jumat, 12 Agustus 2022. Ia menjalani pemeriksaan terkait kasus pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Samsudin, Supriarno mengatakan, kedatangan klienya itu untuk melanjutkan laporan terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilakukan Pesulap Merah atau Marcel Radhival.
Pasalnya, kata Supriarno, laporan tersebut masih dalam tahap pengaduan masyarakat (dumas). Dan pemanggilan itu untuk melanjutkan ke tahap penyelidikan pihak kepolisian. “Masih pengaduan, nanti setelah interogasi atau wawancara dari penyelidikan, nanti hasilnya ada tahapan penyeledikan,” kata Supriarno, ketika ditemui di lokasi, Jumat, 12 Agustus 2022.
Advertisement