Diperiksa 6 Jam, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Ditahan KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Mudlor Ali resmi berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 7 Mei 2024. Bupati yang kerap disapa Gus Muhdlor itu, tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK, setelah diperiksa selama 6,5 jam sejak pukul 09.20 WIB.
Ditahan KPK
Gus Muhdlor tampak keluar mengenakan rompi oranye KPK. Orang nomor satu di Sidoarjo itu selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 16.25 WIB. Penahanan dilakukan setelah Gus Mudhlor mangkir sebanyak dua kali. Masing-masing Ketika dipanggil pada Jumat 3 Mei dan Jumat 19 Mei 2024.
"Penahanan ini menyusul dua tersangka lainnya yang lebih dulu menjalani proses penahanan," kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan kepada awak media, Selasa 7 Mei 2024.
Muhdlor ditahan selama 20 hari hingga 26 Mei, di Rutan KPK.
Dua tersangka lain lebih dahulu ditahan di kasus yang sama. Mereka adalah Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.
Kasus Pemotongan Uang ASN
Gus Muhdlor resmi berstatus sebagai tahanan KPK pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sidoarjo, Kamis 25 Januari 2024.
Saat itu, badan antirasuah ini menetapkan Siskawati sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemotongan uang penerimaan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan potongan antara 10 hingga 30 persen.
Siskawati berperan menghitung besaran dana insentif serta besaran yang dipotong, sedangkan Ari Suryono menjadi pihak yang meminta Siska menghitung dan memotong dana.
Ari menyebut, potongan digunakan untuk kebutuhan Ari dan juga Gus Muhdlor. Setiap kali pemotongan diduga Ari menyerahkan bagian Gus Mudlor dalam bentuk uang tunai, kepada sejumlah orang kepercayaan bupati. Pada tahun 2023, terkumpul potongan dana insentif sebanyak Rp2,7 miliar.