Diperiksa 2 Kali sebagai Tersangka, Firli Bahuri Tak Juga Ditahan
Ketua non aktif KPK, Firli Bahuri, belum juga ditahan meski sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli diperiksa penyidik Polda Metro Jaya di Kantor Bareskrim Mabes Polri pada Rabu 6 Desember 2023. Pemeriksaan itu sendiri menghindari para jurnalis yang telah menunggunya. Firli tidak memberikan keterangan atas hasil pemeriksaan atas dirinya.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Tegus Santoso mengaku sangsi Firli Bahuri bakal ditahan usai pemeriksaan. "Sepertinya (Firli Bahuri) tidak akan ditahan," katanya dikutip metrotv Kamis 7 Desember 2023.
Seperti diketahui Firli Bahuri dipanggil penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan atas mantan Menteri Pertanian SYL pada Rabu 6 Desember 2023. Ini adalah pemeriksaan kedua kalinya atas Ketua KPK nonaktif ini setelah sebelumnya pemanggilan pertama dilakukan pada Jumat 1 Desember 2023.
Proses pemeriksaan tetap digelar di Gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Pemeriksaan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB Rabu pagi ini. Untuk pemanggilan kedua ini, Firli Bahuri akan memenuhi atau tidak. Termasuk juga soal kepastian polisi untuk menahan tersangka setelah dilakukan usai pemeriksaan.
Soal pemanggilan kedua, sebelumnya sudah dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Menurutnya pemeriksaan akan dilakukan kembali di Bareskrim Polri pada Rabu 6 Desember 2023.
Sedangkan surat panggilan pemeriksaan kepaa Firli Bahuri sudah dikirim pada 3 Desember 2023 lalu. “Jadwal untuk pemeriksaan tersangka FB pada Rabu 6 Desember 2023 ini,” ujarnya pada Senin 4 Desember lalu.
Ditambahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bahwa dalam kasus ini masih berproses. “Namun demikian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik, saya kira semuanya tetap berproses,” tandasnya.
Sebelumnya Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, memenuhi panggilan penyidik polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Jumat 1 Desember 2023.
Wakil Dirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan Firli sudah berstatus tersangka dan datang bersama dengan kuasa hukumnya. “Saudara FB dan penasihat hukumnya,” ujar pada wartawan, Jumat 1 Desember 2023.
Advertisement