Diperiksa 11,5 Jam, Dirut LIB Dicecar 97 Pertanyaan
Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita yang merupakan tersangka tragedi Kanjuruhan telah selesai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu 12 Oktober 2022.
Berdasar pantauan, Lukita diperiksa sekitar 11,5 jam sejak pukul 10.05 hingga 21.30 WIB. Tampak ia didampingi kuasa hukumnya serta jajaran pengurus PT LIB yakni Sudjarno selaku Direktur Operasional dan Hanif Marjuni selaku Kepala Hubungan Media PT LIB.
Kuasa Hukum Dirut PT LIB, Mustofa Abidin mengatakan, dalam pemeriksaan ini penyidik melayangkan 97 pertanyaan. "Namun ini belum final. Artinya kami masih menunggu panggilan untuk menjalani pemeriksaan tambahan karena ada beberapa dokumen yang belum kami lengkapi," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan kali ini, aku Mustofa, penyidik banyak mendalami terkait dengan tugas dan kewenangan direksi PT LIB, hubungan antara PT LIB dengan PSSI, hubungan PT LIB dengan broadcaster hingga hubungan PT LIB dengan panitia pelaksana.
Terkait perubahan jadwal, ia masih enggan menjawab karena merupakan materi penyidikan.
"Jadi sebenarnya persoalan jam tayang itu sudah ditentukan sejak awal, semua berjalan sesuai apa yang sudah dijadwalkan dan perubahan gak serta merta berubah dengan persetujuan sepihak," jelasnya.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami terkait proses verifikasi lapangan oleh PT LIB. Sebab, ada indikasi penyebab banyaknya korban akibat fasilitas yang tidak mendukung.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Persebaya berhasil mengalahkan Arema FC dengan skor 3-2 dalam laga pekan ke-11 Liga 1 2022/2023 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu 1 Oktober 2022.
Buntut dari hasil tersebut, suporter Aremania kecewa dan meluapkan emosinya dengan turun ke lapangan untuk mendatangi pemain. Aparat pun mengamankan kondisi tersebut hingga muncul penembakan gas air mata.
Suporter panik dan terjadi desak-desakan menuju jalan keluar, hingga jatuh korban. Sedikitnya 131 orang meninggal akibat peristiwa tersebut. Suporter semakin marah dan melampiaskannya dengan merusak sejumlah kendaraan polisi dan fasilitas stadion, terutama di luar arena.
Dari kejadian tersebut polisi bergerak cepat untuk mengungkap kasus dan menetapkan enam tersangka dalam insiden tersebut.
Yakni, Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.