Dipergoki di Kontrakan Perempuan Lain, Suami Aniaya Istri
YH, pria berusia 26 tahun, asal Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditahan Polres Probolinggo Kota (Polresta). Ia diduga melakukan tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA, 39 tahun, warga Kota Probolinggo, Senin dini hari, Senin, 12 Desember 2022.
Info yang berhasil dihimpun, awalnya YH pamit kepada istrinya untuk mengecek proyek melalui aplikasi WhatsApp (WA). Namun pada malam harinya sekira jam 24.00 WIB, YA mendapat kabar dari temannya bahwa YH berada di wilayah Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. Tepatnya, di rumah kontrakan seorang perempuan.
“Selanjutnya YA berangkat untuk mengecek kebenaran kabar tersebut. Dan saat istri YA berada di rumah kontrakan tersebut, muncul YH bersama dengan perempuan lain keluar dari kamar,” kata Kasat Reskrim Polresta Probolinggo, AKP Jamal, Senin siang.
AKP Jamal menambahkan, setelah terpergok, YH berusaha melarikan diri ke dalam mobil. YA pun langsung mengejar.
Namun saat YH sudah masuk mobil YA masih berusaha untuk menarik YH sampai akhirnya YH menutup kaca mobil hingga membuat tangan YA terjepit.
“Bukannya turun, YH malah tancap gas dan membuat istrinya terseret beberapa meter. Setelah menyeret istrinya beberapa meter, YN menghentikan mobil, membuka kaca dan selanjutnya kabur dari kejaran istrinya yang mengalami luka-luka," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah, terhadap pelaku YH, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim telah memeriksa YN dan langsung menahannya.
"YN langsung ditahan untuk mempermudah proses penyidikan," kata kasat reskrim.
Atas perbuatannya, YN akan dijerat dengan pasal Pasal 44 ayat (1) sub Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 5 tahun penjara.
Advertisement