Dipercepat, Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK 27 Juni 2019
Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal sidang pleno pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019. Sebelumnya, dijadwalkan pada Jumat 28 Juni 2019. Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat sehari menjadi Kamis 27 Juni 2019.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, menjelaskan, berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, "sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB".
"Kami juga telah menyampaikan surat panggilan sidang untuk pihak-pihak yang berperkara," tuturnya, Senin 24 Juni 2019.
Mereka adalah pihak pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Siang ini juga, surat panggilan sidang kepada para pihak sudah disampaikan," ujar Fajar.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.
Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Jadwal Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi
I. 21-24 Mei 2019.
(Pukul 24.00 WIB). Pengajuan permohonan pemohon.
II. 11 Juni 2019.
Pencatatan permohonan pemohonan dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).
III. 11 Juni 2019.
Penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
IV. 14 Juni 2019.
Pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.
V. 17-24 Juni 2019.
Pemeriksaan persidangan.
VI. 25-27 Juni 2019.
Rapat permusyawaratan hakim.
VII. 28 Juni 2019.
Sidang pengucapan putusan.
VIII. 28 Juni - 2 Juli 2019.
Penyerahan salinan putusan dan pemuatan laman.
"Mereka adalah pihak pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)."
Advertisement