Dipecat, Seratusan Karyawan Banpol PP Pemkot Blitar Unjuk Rasa
Joko Prasetyo, Koordinator lapangan unjuk rasa para karyawan Bantuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar mempertanyakan hak-haknya di depan kantor Balai Kota Blitar, Senin 29 Maret 2021. Diketahui sejumlah karyawan Banpol PP Pemkot Blitar telah diberhentikan sepihak oleh Pemkot Blitar.
Karyawan diberhentikan setelah pemilihan kepala daerah Kota Blitar usai. Joko Prasetyo menduga, pemberhentian itu memiliki indikasi politik, sebab dilakukan setelah Pilkada 2020 yang dimenangkan pasangan Walikota Santoso dan Tjutjuk. Pemberhentian karyawan eks banpol secara sepihak itu, menurut Joko ada indikasi korupsi
Joko juga menolak anggapan yang menyebut karyawan Banpol PP adalah karyawan outsorcing. Sebab Karyawan outsorching merupakan karyawan sebuah perusahaan swasta.
Karyawan yang dahulu bekerja di Banpol PP menurut Joko, menuntut pemotongan gaji sebesar Rp100.000, setiap bulannya. Gaji terakhir yang sudah dibayarkan Rp. 1.950.000, setelah ditransfer dan di outodebet, tinggal Rp1.200.000, sehingga gaji yang bisa diambil karyawan tinggal Rp700.000.
Joko selaku korlap juga mempertanyakan status Keanggotaan BPJS, yang tidak bisa diambil karena masih ada tunggakan dua bulan yang belum terbayarkan. “Bagaimana ini bisa terjadi? Apakah permasalahan ini berada dipihak ketiga atau kepada sumber masalahnya pemerintah kota?,” tanyanya.
Menurutnya, terdapat sedikitnya 100 karyawan Banpol PP yang diberhentikan.
Setelah malakukan unjuk rasa. Perwakilan dari peserta unjuk rasa diterima untuk melakukan dialog dengan Pemerintah Kota Blitar. Sampai berita ini ditulis belum mendapatkan hasil kesepakatan antara Peserta unjuk rasa dengan Pemerintah Kota Blitar.
Catatan redaksi: terjadi koreksi pada berita, pada 29 Maret 2021, pukul 14:00 WIB. Atas ketidakcermatannya, redaksi memohon maaf.
Advertisement