Dipecat Karena Narkoba, Mantan Kapolsek Gugat Kapolri
Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah telah dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota kepolisian akibat narkoba. Kini Benny menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, atas pemecatannya.
Gugatan Kapolsek
Gugatan mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah terdaftar dengan nomor perkara 286/G/2021/PTUN.JKT.
Pihak penggugat adalah Benny Alamsyah. Sedangkan dua tergugat di dalamnya adalah Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
Ada beberapa poin gugatan yang dilayangkan oleh mantan Kapolsek Kebayoran Baru, Benny Alamsyah. Benny menggugat surat keputusan Kapolri tentang pemberhentian dengan tidak hormat dirinya, per 28 Juli 2021, dengan menyebut surat itu tidak sah.
Mantan Kapolsek Kebayoran Baru itu juga meminta agar tergugat mencabut surat keputusan tersebut dan selanjutnya meminta mereka menerbitkan surat pengaktifan kembali atas nama Benny Alamsyah.
Gugatan juga meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya merehabilitasi namanya sebagai anggota kepolisian RI, serta meminta pengadilan untuk menetapkan putusan dan menghukum dua tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dari perkara itu.
Kasus Narkoba
Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah sebelumnya dipecat dengan tidak hormat lantaran tersangkut kasus narkoba. Namun Beny melakukan banding atas pemecatan yang dikeluarkan Provos Polda Metro Jaya.
Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah memvonis bersalah mantan Kapolsek Kebayoran Baru itu, dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 30 April 2020. Benny Alamsyah terbukti menyalahgunakan narkoba dan secara tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika, dikutip dari detik.com.