Dipecat DKPP, Ini Perlawanan Evi Novida Ginting
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik akhirnya melawan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Diantar beberapa komisioner lainnya, Evi sempat mendatangi beberapa pihak termasuk ke DKPP, Ombudsman RI serta mengirimkan surat pada Presiden Joko Widodo.
Kedatangan Evi untuk menyampaikan keberatan terkait putusan DKPP yang memecat dirinya sebagai komisioner KPU atas dugaan pelanggaran kode etik dalam perselisihan hasil pemilu.
"Saya minta DKPP RI membatalkan putusan DKPP Nomor 317-PKEDKPP/2019," kata Evi dalam pesan tertulis kepada media usai menyerahkan surat keberatan ke DKPP, Senin, 23 Maret 2020.
Dalam keterangan persnya, Evi menjelaskan sejumlah poin keberatan terhadap putusan DKPP.
Keberatan pertama, Evi menilai DKPP tak pernah memeriksa keterangan pengadu. Sebab dalam persidangan yang digelar 13 November 2019, pengadu yang dalam hal ini calon legislatif Gerindra bernama Hendri Makaluasc justru mencabut laporanya.
Begitu juga pada persidangan yang digelar 17 Januari 2020, Hendri maupun pengacaranya juga tidak menghadiri persidangan. "Jadi kesimpulan Majelis DKPP yang dijadikan dasar putusan dalam perkara ini tidak beralasan hukum," ujar Evi.
Selain itu, Evi juga mempersoalkan dalih DKPP yang mengaku memiliki kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik meskipun laporan telah dicabut pengadu.
Menurut Evi, sikap yang diambil DKPP tidak konsisten karena pada awal Desember 2017, DKPP pernah memberhentikan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik karena pengadu telah mencabut laporannya.
Evi juga menyoal putusan DKPP yang hanya diambil oleh empat orang majelis sidang. Padahal, untuk dapat mengambil putusan, DKPP harus menggelar rapat pleno yang sedikitnya dihadiri oleh lima orang anggotanya.
"Keputusan DKPP dibuat dengan cara yang terburu-buru, tidak cermat, tidak mempertimbangkan kuorum. Ini mestinya dinyatakan cacat hukum dan harus dinyatakan batalkan demi hukum," ujar Evi.
Terakhir, Evi juga menyatakan keberatan atas sikap DKPP yang menjatuhinya sanksi pemecatan karena sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu ia dianggap paling bertanggung jawab terhadap perselisihan hasil suara pemilu.
Evi menegaskan bahwa langkah yang diambil KPU bersifat kolektif kolegial. Sehingga, tidak tersedia ruang bagi koordinator divisi untuk mengambil keputusan sendiri karena keputusan diambil melalui rapat pleno seluruh komisioner. "Menurut hemat saya, tuduhan ini terlalu berlebihan," ujar dia.
Evi menambahkan, laporan Hendri Makaluasc maupun fakta persidangan tidak ada secara spesifik membahas keterlibatan dirinya dalam perkara perselisihan hasil pemilu ini. Tidak ada pula bukti perbuatan yang dilakukan, bagaimana melakukan, kapan dilakukan, di mana dilakukan, yang dapat dijadikan alasan untuk menyatakan dirinya melakukan perbuatan ketidakadilan hasil pemilu.
Sekadar diketahui, Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner KPU oleh DKPP. Selain memecat, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.
Putusan ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Maret 2020.
Advertisement