Dipecat dari Kepolisian, Bripda Randy Tiba di Kejaksaan Mojokerto
Babak baru kasus aborsi yang melibatkan Bripda Randy Bagus, oknum polisi yang berdinas di Polres Pasuruan kini memasuki tahap ll (penyerahan tersangka dan barang bukti).
Kekasih Novia Widyasari itu dilimpahkan Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto setelah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hukuman PTDH itu diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis, 27 Januari 2022.
Randy diserahkan oleh penyidik Polda Jatim pada hari ini, Rabu 2 Februari 2022, sekitar pukul 12.30 WIB. Kedatangan Randy sudah ditunggu puluhan wartawan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sejak pagi.
Randy dibawa menggunakan mobil pribadi warna putih. Ia menggunakan kaos warna hitam dan bercelana kolor. Didampingi penyidik Polda Jatim dan petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Randy digelandang menuju ruang pemeriksaan. "Tahap ll dari Polda Jatim," kata sumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Saat ini Bripda Randy sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik pidana umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Bripda Randy merupakan kekasih mendiang Novia Widyasari 23 tahun warga Perum Japan Asri, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojekerto, mahasiswi Universitas Brawijaya ini diduga bunuh diri karena depresi dengan cara menenggak racun di makam ayahnya.
Randy Bagus yang sudah menjalin hubungan dengan mahasiswi asal Mojokerto sejak tahun 2019 itu saat ini sudah jadi tahanan Polda Jatim dengan disangkakan melanggar pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, sejak Sabtu 4 Desember 2021.
Advertisement