Dipanggil Polisi, Istri Salim Kancil Ngaku Tanahnya Diserobot
Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali memanggil istri almarhum Salim Kancil, Tijah untuk menjalani penyidikan. Penyidikan ini terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Bupati Lumajang, Thoriqul Haq terhadap Direktur PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera (LUIS).
Tijah dan anaknya Ike Nurilah, datang ke Polda Jawa Timur dengan didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya. Rombongan tiba sekitar pukul 11.30 dan langsung memasuki ruang penyidikan.
“Saya dipanggil sebagai saksi saja,” kata Tijah saat memasuki ruang penyidikan.
Dalam pemeriksaan ini, Tijah mengaku membawa bukti berupa Surat Kepemilikan Tanah dan juga bukti foto lahan yang dimiliki sebagai penguat informasi bahwa benar ada penyerobotan tanah yang dilakukan PT LUIS.
Ia mengaku, memang benar PT LUIS telah menyerobot tanah haknya karena perusahaan tersebut tidak mengantongi izin mendirikan bangunan, tidak ada analisis dampak lingkungan dan tidak ada izin lokasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang.
“Tanahnya sebelah sini (menunjuk lokasi tanahnya di gambar) sudah diuruk sama tambak udang (PT LUIS) tanpa pemberitahuan saya. Saya ndak tahu tiba-tiba diuruk aja,” ungkapnya.
Tijah mengaku, dirinya telah mendapat tawaran kompensasi dari PT LUIS namun tidak ia terima karena tanah tersebut menjadi tanah perjuangan hidup keluarganya.
Sebelumnya, Direktur PT LUIS secara langsung melaporkan Bupati Lumajang ke Kepolisian berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui tayangan video YouTube dengan akun Lumajang TV berjudul “Tanah Salim Kancil Diserobot Pengusaha Tambak Udang, Bupati Tolak Perijinan”.
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq sebelumnya pada 9 Juli 2020 lalu sudah dipanggil dan memenuhi panggilan polisi. Dalam pemeriksaan polisi tersebut, Thoriqul Haq menyebut memang ada penyerobotan tanah oleh PT LUIS karena tidak mengantongi izin.
Kasus ini bermula dari laporan Tijah kepada Bupati Lumajang, Thoriqul Haq. Dalam laporannya Tijah menyebut jika tambak peninggalan suaminya diduga diserobot oleh PT LUIS.
Berbekal laporan Tijah tersebut dan peta dan keterangan historis, Thoriqul Haq kemudian melakukan peninjauan lapangan. Hasil peninjauan lapangan, menurut Thoriqul Haq memang ada pelanggaran batas hak guna usaha (HGU)
Peninjauan lapangan ini didokumentasi kemudian diunggah di YouTube Lumajang TV. Dalam video tersebut tampak Thoriq, Tijah dan pengawas tambak udang saling berdebat mengenai batas HGU pemilik tambak udang dan tanah milik almarhum Salim Kancil.
Akibat dari tindakannya, Thoriq dilaporkan karena diduga telah mencemarkan nama baik seseorang melalui unggahan video Youtube.