Dipanggil KPK Tidak Datang, Inilah Isi Surat Pengacara Setya Novanto
Hari ini Rabu 15 November Ketua DPR-RI Setya Novanto dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus mega korupsi e-KTP. tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Melalui pengacaranya Setya Novanto menyerahkan surat kepada KPK yang memuat alasan kenapa dia tidak hadir.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membeberkan isi surat dari pengacara Setya Novanto itu. "Surat pemberitahuan tidak dapat memenuhi panggilan KPK tersebut berisikan tujuh poin yang pada pokoknya sama dengan surat sebelumnya," kata Febri di Jakarta, Rabu 15 November.
Menurut Febri, pada Rabu sekitar pukul 10.00 WIB, KPK menerima surat tertanggal 14 November 2017 dengan kop surat kantor pengacara.
Surat yang ditandatangani oleh Fredrich Yunadi selaku kuasa hukum Setya Novanto itu ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua MK RI, Ketua MA RI, Ketua Komnas HAM, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kabareskrim Polri, Kapolda Metro Jaya, Kajati DKI, Klien, dan Pertinggal.
Surat itu intinya menyatakan Setya Novanto belum bisa memenuhi panggilan KPK sampai adanya putusan MK terhadap permohonan "judicial review" atau uji materi yang diajukan kuasa hukum Novanto.
Berikut isi surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai tersangka.
1. Klien telah menerima surat panggilan KPK tanggal 10 November 2017 untuk menghadap penyidik KPK
2. Dalam surat panggilan menyebutkan memanggil Setya Novanto, pekerjaan Ketua DPR RI dan seterusnya.
3. Bahwa berdasarkan:
- Pasal 1 (3) UUD 1945: Negara Indonesia adalah Negara Hukum
- Pasal 20 A huruf (3) UUD 1945
- Pasal 80 UU No. 17 Tahun 2014
- UU No. 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan dan
Perundang-undangan
4. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 224 ayat (5) (Hak Imunitas Anggota DPR) dan Pasal 245 ayat (1)
5. Bahwa adanya permohonan "judicial review" tentang wewenang memanggil klien kami selaku Ketua DPR RI dan seterusnya.
6. Bahwa pernyataan Ketua KPK tentang Pansus Angket dan seterusnya.
7. Bahwa adanya tugas negara pada klien kami untuk memimpin dan membuka Sidang Paripurna DPR pada 15 November 2017
Berdasarkan alasan-alasan hukum di atas maka klien kami belum bisa memenuhi panggilan tersebut sampai adanya putusan MK terhadap permohonan "judicial review" yang kami ajukan tersebut. (ant)
Advertisement