Dipanggil KPK, 'Papa' Setnov akan Minta Perlindungan Tentara dan Presiden
Ketua DPR Setya Novanto akan meminta perlindungan kepada sejumlah termasuk kepada Presiden Joko Widodo jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nekat memanggil paksa.
"Kami akan meminta perlindungan pada Presiden (Joko Widodo atau Jokowi), termasuk pada polisi dan TNI," ujar Kuasa Hukum Setnov Fredrich Yunadi di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta pada Minggu 12 November 2017.
Awal bulan ini, Setnov menolak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam perkara korupsi e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana. Penolakan itu disampaikan Setya melalui surat ke KPK. Dia beralasan, pemanggilannya harus seizin tertulis dari Presiden.
Saat pemanggilan itu, Setnov memilih untuk ke Probolinggo mensosialisasikan Khofifah Indar Parawansa sebagai cagub Jawa Timur dari Golkar ketimbang menghadiri pemanggilan KPK.
Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan KPK sebenarnya tidak membutuhkan izin Presiden Jokowi untuk memeriksa Setnov. Kalla mengatakan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Namun, Fredrich bersikukuh pada dalihnya bahwa KPK harus meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk memanggil Setya. Fredrich mengatakan, anggota DPR memiliki hak kebal hukum.
"UUD 1945 Pasal 20a, anggota Dewan memiliki hak bicara, bertanya, mengawasi dan punya imunitas. Anggota Dewan tidak bisa disentuh," ujarnya.
Ihwal penetapan kliennya sebagai tersangka untuk kedua kalinya, Fredrich telah melaporkan KPK ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia. Fredrich mengatakan langkah pidana itu ditempuh sebab pihaknya menganggap KPK melanggar putusan pengadilan dengan kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.(wah)