Dipanggil Komisi C, Owner Java Lotus Jember Belum Beri Kepastian Bayar Tunggakan Pajak Rp3,8 MIliar
Komisi C DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat bersama Bapenda dan owner Java Lotus Jember, Selasa, 7 Januari 2025. Dalam RDP perdana tersebut belum ada kepastian dari pihak Java Lotus untuk membayar tunggakan pajak sebesar Rp3,8 miliar.
Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki Komisi C DPRD Jember, Java Lotus diketahui mulai memiliki tunggakan pajak sejak tahun 2020 dan 2021. Namun, karena terjadi pandemi Covid-19, ada program relaksasi selama tiga bulan.
Atas persoalan tersebut, Bapenda Jember melakukan berbagai upaya, salah satunya mengirimkan surat pemberitahuan kepada Java Lotus. Namun pemberitahuan tersebut tidak mendapatkan respons dari Java Lotus.
Melalui berbagai upaya, akhirnya ada MoU antara Java Lotus dengan Kejaksaan Negeri Jember yang disaksikan oleh Bapenda. Dalam MoU tersebut ada kesepakatan pelunasan paling lambat bulan Desember 2023.
Meskipun ada upaya melakukan pembayaran, namun ternyata pajak pada tahun berjalan justru tidak dibayarkan. Sehingg hingga sampai 2024, Java Lotus tercatat menunggak pajak sebesar Rp3,8 miliar.
Tunggakan tersebut dipastikan mengganggu pendapatan asli daerah Jember. Padahal pada saat awal pembangunan, Java Lotus memberikan janji manis di hadapan petugas perizinan.
Karena itu, Komisi C DPRD Jember meminta Java Lotus memberikan kepastian melunasi semua tunggakannya. Kendati demikian, Komisi C tidak akan kaku dalam menyikapi persoalan tersebut.
Komisi C justru akan membantu Java Lotus mencari jalan kaluar, baik melalui MoU ulang maupun dengan cara lain yang bisa dilakukan. Namun, Komisi C meminta Java Lotus berkomitmen membayar secara rutin pajak pada tahun 2025.
"Kami meminta Java Lotus pada pergantian kepemimpinan Jember membayar pajak sejak Januari 2025. Terkait mekanisme pembayaran tunggakan dua tahun sebelumnya, akan kami bantu mencari formulasi," katanya, Selasa, 7 Januari 2025.
Selain itu, Komisi C juga meminta Java Lotus memperbaiki sistem manajemen hotel dan restoran. Adanya tunggakan pajak hingga dua tahun menjadi bukti bahwa manajemen hotel dan restoran Java Lotus tidak baik-baik saja.
Sejauh ini, Komisi C DPRD Jember belum ingin mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan penjatuhan sanksi. Namun, jika dalam perkembangannya Java Lotus tidak memiliki itikad baik, maka bisa saja Komisi C merekomendasikan sanksi seperti sanksi pengambilan aset.
"Kami belum mengarah kepada pemberian sanksi, bagaimanapun kami berterima kasih kepada Java Lotus yang telah berinvestasi di Jember. Namun, kalau memang Java Lotus mau mencoba kami, pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi, seperti sanksi pengambilan aset," pungkasnya.
Tanggapan Bapenda Jember
Sementara Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Bapenda Jember, Hendra mengatakan besaran tunggakan pajak sebesar Rp3,8 miliar oleh Java Lotus merupakan akumulasi sejak tahun 2021. Pada tahun 2022, Java Lotus melakukan pembayaran untuk membayar tunggakan pada tahun 2021.
Sehingga pada tahun 2022 dinilai belum membayar. Hal yang sama juga terjadi pada tahun 2023. Java Lotus membayar pajak untuk tahun sebelumnya. Sehingga pada tahun 2023 dan 2024 Java Lotus tidak terhitung membayar pajak.
Bahkan, pihak Java Lotus tidak melakukan pelaporan sejak bulan Oktober November dan Desember 2024. Sejauh ini, Bapenda belum mengetahui secara pasti alasan Java Lotus tidak melakukan pembayaran pajak.
Padahal setiap kali ada tamu dan kegiatan di Hotel Java Lotus, para konsumen membayar termasuk pajak. Seharusnya, pajak yang dibayar konsumen diserahkan ke kas daerah.
Lebih jauh Hendra berharap, pihak Java Lotus mematuhi saran yang disampaikan Komisi C DPRD Jember, yakni taat pajak selama tahun 2025. Sementara terkait tanggungan sebesar Rp3,8 nanti akan dicarikan mekanisme pembayarannya.
Lebih jauh Hendra memastikan, sejauh ini pihaknya tidak memberlakukan denda atas tunggakan yang dilakukan Java Lotus.
"Sampai saat ini kami tidak memberlakukan denda atas tunggakan pajak Java Lotus. Kami tidak membayangkan jika harus ada denda, karena tidak dikenakan denda saja kesulitan membayar," pungkasnya.
Tanggapan Owner Java Lotus Jember
Sementara Owner Java Lotus Jember, Didik Edhie mengatakan dirinya kaget saat disebut perusahaan miliknya tidak proaktif melaporkan pajak. Karena itu, Didik akan segera berkoodinasi dengan tim di bagian keuangan.
Pada kesempatan itu, Didik menyampaikan kondisi omzet Hotel Java Lotus. Java Lotus mengalami penurunan omzet sejak akhir tahun 2022.
Hal tersebut terjadi pasca pemerintah menerapkan sistem E-catalog. Sedangkan Java Lotus Jember tidak bisa masuk ke e-catalog, karena memang masih memiliki tanggungan pajak yang belum dibayar.
Java Lotus tidak terdapat di e-catalog, sehingga sejumlah kegiatan pemerintah yang direncanakan digelar di Java Lotus tidak bisa dilanjutkan.
Kendati demikian, Didik menegaskan penurunan omzet tidak bisa dijadikan alasan tidak patuh pajak. Karena itu, pihaknya akan terus berupaya agar seluruh tanggungan pajak Java Lotus bisa dibayarkan.
Selain berupaya meningkatkan omzet hotel. Didik berencana mencari investor baru. Rencana tersebut sejauh ini belum disampaikan ke GM Java Lotus Jember.
Didik juga berjanji akan terus membangun komunikasi dengan Bapenda Jember. Setidaknya, Java Lotus bisa melakukan pelaporan rutin setiap bulan kepada Bapenda Jember.
Sejak awal membangun Hotel Java Lotus, Didik berkomitmen taat pajak. Namun pandemi Covid-19 memaksa mereka menghadapi keadaan yang sulit.
Meskipun tidak ada penerimaan keuntungan, pihak hotel tetap harus membayar puluhan pekerja dan tagihan listrik. Selama pandemi melanda, Java Lotus tidak merumahkan para pekerja.
Dengan kata lain, dampak pandemi Covid-19 masih dirasakan Java Lotus sampai saat ini. Okupansi hotel pasca pandemi belum mampu menopang kebutuhan manajemen hotel.
Apalagi tingkat hunian hotel di Jember sejauh ini tidak menentu. Hotel di Jember hanya ramai saat ada kegiatan besar, seperti MTQ, JFC, dan Poprov Jatim.
Meski memiliki tunggakan Rp3,8 miliar, Didik memastikan tidak akan lari dari tanggung jawab. Namun, Didik tidak bisa memastikan seluruh tunggakan tersebut dilunasi dalam waktu dekat.
Apalagi, ada tawaran mekanisme pembayaran, bahwa Java Lotus diminta taat pajak selama tahun 2025. Sementara tanggungan tahun 2023 dan 2024 akan dicarikan mekanisme pelunasannya.
Atas permintaan tersebut, Didik akan berupaya memenuhi keinginan Komisi C dan Bapenda, meskipun okupansi awal tahun mulai Januari hingga Maret biasanya menurun. Hal tersebut terjadi karena masyarakat sudah berlibur pada bulan November dan Desember tahun sebelumnya.
"Kami ingin melunasi, tapi kemampuan belum ada. Tadi ada solusi, jika ada kelebihan uang setelah membayar pajak 2025 bisa dipakai untuk mencicil tunggakan tahun sebelumnya," pungkasnya.
Atas tanggapan pihak Java Lotus, Komisi C DPRD Jember merasa belum puas. Apalagi owner Java Lotus belum memberikan kepastian membayar tunggakan dan taat pajak tahun 2025.
Karena itu, Komisi C DPRD Jember akan mengundang ulang Didik Edhie selaku pemilik Java Lotus untuk hadir di ruang Komisi C pada akhir bulan Januari 2025 mendatang. Komisi C meminta Didik membawa timnya dari Jakarta agar duduk persoalan yang terjadi di Java Lotus terang benderang.
Advertisement