Dipaku pada Pohon, Bendera Parpol di Bondowoso Dicopoti
Bendera partai politik (parpol) bertebaran di pinggir jalan kota Bondowoso ditertibkan anggota gabungan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Selasa 31 Oktober 2023. Penertiban dilakukan dengan mencopoti bendera parpol yang dipaku pada pohon pinggir jalan kota Bondowoso.
"Selain mengganggu keindahan kota, Satpol PP bersama DLH dan Bawaslu melakukan penertiban bendera parpol dipaku pada pohon pinggir jalan kota, itu melanggar aturan dan tidak memiliki izin pemasangan," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP- Damkar Bondowoso, Awan Boedhiyono, Selasa 31 Oktober 2023.
Penertiban bendera parpol kali pertama dilakukan Satpol PP, DLH, dan Bawaslu, menurut Awan, di sepanjang Jalan Yos Sudarso dan Jalan Wahid Hasyim Bondowoso. Hasilnya, sebanyak 67 bendera parpol dipaku pada pohon di pinggir dua jalan itu dicopoti.
"Sebanyak 67 bendera parpol yang dicopoti dari pohon di pinggir Jalan Yos Sudarso dan Jalan Wahid Hasyim itu berkaitan dengan Pemilu 2024 yang melakukan melanggar aturan baik Perda maupun Peraturan KPU tentang kampanye," ujarnya.
Kasi Operasional Satpol PP-Damkar Bondowoso Ahmad Hambri menjelaskan, penertiban bendera parpol dipaku pada pohon pinggir jalan kota dan tidak berizin merupakan hasil koordinasi Satpol PP, DLH, dan Bawaslu Bondowoso. Penertiban bendera parpol direncanakan digelar pada semua jalan kota di Bondowoso.
"Kali ini penertiban bendera parpol di dua jalan kota. Berikutnya di jalan kota lainnya dengan tujuan menjaga keindahan, kebersihan, dan kenyamanan menjelang kampanye Pemilu 2024. Setiap penertiban dikerahkan 20-an anggota gabungan Satpol PP, DLH, dan Bawaslu Bondowoso," jelas Hambri.