Dipakai Patrol Sahur, Sound Horeg di Jember Disita Polisi
Polsek Kencong menyita lima rangkaian sound horeg pada Minggu, 24 Maret 2024 pukul 01.00 WIB. Sound horeg itu terpaksa disita karena mengganggu ketenangan masyarakat.
Kapolsek Kencong Iptu Heru Siswanto mengatakan, saat memasuki Bulan Ramadan, anggota Polsek Kecong gencar menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Jember Nomor: 400/096/35.09.1.23/2024 Tentang Himbauan Kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1445 H / 2024 M.
Dalam surat edaran itu, masyarakat diminta tidak menggunakan sound horeg saat patroli sahur, karena akan mengganggu warga. Masyarakat Jember diminta menggunakan kentungan saat membangunkan warga untuk sahur.
Namun, surat edaran tersebut ternyata tidak diindahkan oleh sejumlah komunitas pemilik sound horeg. Sedikitnya ada lima pikap dan truk sound horeg yang masih keliling sambil menyalakan sound.
Mereka keliling di kawasan Pantai Paseban pada pukul 01.00 WIB. Padahal waktu tersebut belum saatnya makan sahur, namun masih waktu istirahat.
Akibat bunyi yang ditimbulkan sound horeg itu, warga terganggu. Kendati demikian, warga tidak berani menyampaikan langsung kepada pemilik sound. Sebagian warga mengunggah keresahannya di media sosial dan sebagian melapor ke polisi.
“Kami terima laporan dari warga yang resah. Bunyi sound horeg yang keliling di kawasan Pantai Paseban cukup mengganggu warga yang sedang beristirahat dan warga yang sedang sakit,” kata Heru, dikonfirmasi Senin, 25 Maret 2024.
Atas laporan itu, polisi meluncur ke lokasi. Polisi langsung menghadang kendaraan yang menangkut sound horeg.
Tak hanya diberhentikan dan diminta mematikan soundnya, namun polisi juga menyita sound dan kendaraan yang dipakai. Para pemilik sound tersebut juga dipanggil ke Polsek Kencong.
Diketahui, sound horeg yang diamankan polisi, di antaranya Sound Rembes dengan satu pikap Daihatsu Grand Max No.Pol N-8655-YJ. Pemilik sound ini diketahui berinisial MAR, warga Desa. Kraton, Kecamatan Kencong.
Kemudian Sound Umar Faruq berikut kendaraan Truck No.Pol N-8439-BH. Pemilik sound ini berinisial UMR, warga Desa Jatiagung, Kecamatan Gumukmas.
Ketiga ada Sound Vera berikut kendaraan pikap Mitsubishi L300 No.Pol. Pemilik berinisial FRD, warga Desa Jombang, Kecamatan Jombang.
Keempat Sound Rjw dengan kendaraan pikap Daihatsu Grand Max No.Pol N-8076-KC . Pemilik SNT, warga Desa Paseban, Kecamatan Kencong.
Kelima, Sound Reva dengan kendaraan pikap Daihatsu Grand Max No.Pol N-8457-YH. Pemilik berinisial MA, warga Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
“Seluruh pemilik sound tersebut kami panggil ke Polsek Kencong untuk diberikan pembinaan. Mereka juga membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” tambahnya.
Setelah diberikan pembinaan, para pemilik sound horeg diperbolehkan pulang ke rumahnya. Sedangkan sound milik mereka tetap di sita dan akan dikembalikan pada waktu mendatang.
Lebih jauh Heru mengimbau masyarakat, khususnya pemilik sound bisa mengambil pelajaran. Heru tidak ingin masih ada masyarakat yang nekat melakukan patrol sahur menggunakan sound horeg.
“Kami juga mengimbau masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Kencong tidak melakukan parade sound apalagi sampai balap liar,” pungkasnya.