Dinyatakan Tak Bersalah, Tangis Bahagia Stella Pecah
Stella Monica tampak menangis bahagia usai mendengar vonis bebas dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus pencemaran nama baik klinik kecantikan L'Viors yang menimpanya.
Setelah palu hakim diketuk, sang ibu terlihat langsung mendatangi Stella yang baru saja beranjak dari kursi pesakitan. Dia pun memeluk dengan erat anaknya yang masih menangis haru itu.
Tak lama kemudian, Stella kemudian mendatangi kuasa hukumnya dari LBH Surabaya dan kantor bantuan hukum lainnya. Ia kemudian menjabat tangan mereka satu persatu sembari menyampaikan ucapan terima kasih.
"Puji Tuhan saya dinyatakan bebas," kata Stella, di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, 14 Desember 2021.
Stella juga berterimakasih kepada berbagai pihak yang sudah mendampingi proses hukumnya sejak awal. Termasuk kepada majelis hakim yang menyatakan bebas dan tak bersalah.
"Terima kasih untuk Pengadilan Negeri Surabaya yang sudah menyatakan bahwa saya tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik maupun penghinaan kepada klinik L'Viors," ucapnya.
Sementara itu, Ibunda Stella, Enni juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim karena telah mendengarkan kesaksian serta memberikan kebebasan dari hukuman untuk anaknya.
"Saya terima kasih kepada majelis hakim yang sudah mendengarkan dan memberikan keadilan untuk anak saya. Dan saya berterimakasih kepada Tuhan Yesus," kata Enni.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Imam Supriyadi menyebut bahwa Stella tidak terbukti bersalah secara sah melakukan pencemaran nama baik. Dengan demikian, terdakwa pun dinyatakan bebas.
“Pengadil menyatakan Stella Monica tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya,” kata Imam, saat sidang digelar di ruang Cakra.
Perlu diketahui, jaksa menilai Stella telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Stella pun dituntut dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.