Dinyatakan Sehat, Mantan Menpora Roy Suryo Akhirnya Ditahan
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Setelah dilakukan riksa dari tadi siang, maka penyidik memutuskan penahan mulai malam ini terhadap Roy Suryo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan, Jumat, 5 Agustus 2022 malam.
Sebelum ditahan, Roy diperiksa kesehatannya dan dipastikan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
"Hasil pemeriksaan dari tim Dokkes Polda Metro Jaya disimpulkan bahwa yang bersangkutan sehat, jasmani maupun rohani," ujar Kombes Endra Zulpan.
Setelah memastikan Roy Suryo sehat jasmani dan rohani, polisi lantas melakukan pemeriksaan tambahan dan memutuskan menahan Roy Suryo.
Polisi mengungkapkan, salah satu alasan penahanan Roy Suryo karena ada kekhawatiran yang bersangkutan menghilangkan barang bukti.
"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan hilangkan barbuk dan sebagainya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Pertimbangan penahanan oleh penyidik ini, kata Zulpan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
Roy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan pasal penistaan agama dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.
"Pasalnya kena di UU ITE Pasal 28 ayat 2. Jadi dijerat di UU ITE Pasal 28 ayat 2, kemudian Pasal 156a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946," tutur Kombes E Zulpan.
Roy dilaporkan dua pelapor berbeda karena unggahan meme stupa yang diedit mirip Jokowi itu di akun Twitternya.
Laporan pertama dibuat perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Sedangkan laporan kedua dibuat Kevin Wu ke Bareskrim Polri, tapi kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Berdasarkan dua laporan tersebut, Roy disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP.
Sementara itu, Roy lewat kuasa hukumnya juga membuat laporan polisi terkait unggahan itu. Ia melaporkan tiga akun media sosial yang diduga sebagai pengunggah pertama meme tersebut.
Laporan Roy teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022. Roy melaporkan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Namun, polisi menyatakan pihaknya tak menemukan unsur pidana dari laporan Roy Suryo. Maka laporan Roy tersebut dikesampingkan.
Advertisement