Dinyatakan P21, Polda Jatim Serahkan Lima Tersangka MeMiles
Berkas investasi bodong dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur. Polda Jatim telah melimpahkan berkas sekaligus lima tersangka kasus dengan kerugian mencapai ratusan miliar itu, ke Kejaksaan hari ini.
Kelengkapan ini disampaikan setelah sebelumnya penyidik Subdit I Industri Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim memperbaiki berkas yang sempat dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan proses penyidikan dan ini udah tahap satu kemudian sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Tentunya ada mekanisme lanjutan yakni tahap dua," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Gedung Humas Polda Jatim, Surabaya, Rabu 15 April 2020 siang.
Bahkan, hari ini langsung telah dilakukan proses tahap dua yakni penyerahan berkas dan lima orang tersangka yang telah diamankan sebelumnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengaku, berkas dinyatakan lengkap setelah pihaknya mememuhi sejumlah permintaan jaksa terkait berkas buktinya.
"Kelurangan berkaitan pembuktian subjektif dan objektif serta kelengkapan formil dan material. Menurut saya saat itu masih sagat normatif kemudian hasil penelitian jaksa sangat konstruktif untuk melengkapi pembuktian," aku Gidion.
Seperti diketahui, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim melalui laporan masyarakat berhasil mengungkap kasus investasi bodong yang nilainya mencapai Rp761 miliar. Kasus ini belanjut setelah diketahui penyelenggara tidak memegang izin dari Bank Indonesia untuk menghimpun dana masyarakat. Kemudian, ada sebagian orang yang tidak mendapat reward seperti yang dijanjikan oleh pengelola.
Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka yakni Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay (pendiri PT Kam and Kam), F Suhanda, Martiani Luisa (selaku agen untuk menarik member), Prima Hendika (tim teknis MeMiles) dan Sri Wiwit (bagian pengadaan dan pendistribusian reward).
Dari praktik tersebut, Polda Jatim mengamankan uang lebih dari Rp120 miliar, 18 unit mobil, dua unit sepeda motor, belasan smatphone, rekening koran dan pembelian reward PT Kam and Kam dan tiga buah laptop.
Tersangka dijerat dengan pasal 106 juncto 24 ayat (1) dan Pasal 105 juncto pasal 9 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 16 ayat (1) UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.