Dinyatakan Bersalah, Kuasa Hukum Ahok Siapkan Pledoi
Jakarta: Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir dalam sidang kasus penodaan agama dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim.
Ahok didakwa dua pasal, yakni Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
Salah satu pengacara Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan tim kuasa hukum dan kliennya sudah siap menjawab tuntutan yang dibacakan JPU. "Kita siap mental dan siap menjawabnya dalam bentuk pledoi pada waktu selanjutnya," ujar Humphrey, saat ditemui di luar ruang sidang.
Dikatakan Humphrey, bila mengacu pada fakta persidangan yang sudah bergulir, Ahok seharusnya dituntut bebas.
Sebab, sebagian besar saksi fakta menyampaikan Ahok tidak bermaksud menistakan agama kendati menyebut Surat Al-Maidah ayat 51.
"Fakta persidangan sangat kuat tidak ada kesalahan penistaan agama yang dilakukan, maka seharusnya tuntutan bebas," kata Humphrey.
Anggota tim kuasa hukum Ahok lainnya, I Wayan Sudirta menambahkan, "Berani enggak dia nuntut bebas? Setiap tindak pidana kan harus ada unsur melawan hukum. Dia (Basuki) punya hak enggak berada di sana, berpidato. Dia melaksanakan tugas. Setelah sifat melawan hukum tidak terbukti, kan pak Basuki menjalankan undang-undang. Kan jelas bagaimana seorang kepala daerah harus mensejahterakan rakyatnya," ucap Wayan.
"Kalau dalam rangka mensejahterakan rakyat bisa dihukum, lain kali enggak ada lagi gubernur yang berani berpidato. Orang yang menjalankan undang-undang itu tidak bisa dihukum," katanya lagi.
Sementara itu, pengawalan ketat tetap dilakukan aparat kepolisian di dalam dan di luar sidang. Ribuan personel kepolisian terlihat berjaga-jaga di Jalan RM Harsono, untuk mengawal aksi unjuk rasa yang digelar massa pro-kontra Ahok. (kak)
Advertisement